BERITA TERKINIHEADLINE

Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Sukses Bina Dua Napiter Hingga Bebas Bersyarat

×

Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Sukses Bina Dua Napiter Hingga Bebas Bersyarat

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PADANGSIDIMPUAN – Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Kanwil Kemenkumham Sumut, berhasil torehkan berbagai program pembinaan dan integrasi pembebasan bersyarat (PB) di lingkungannya.

Terbukti, dua orang warga binaan permasyarakatan (WBP) terpidana kasus terorisme (Napiter) berinisial, DA (46) dan M (43), dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan, Senin (29/8/2022) pagi.

Tampak ekspresi kebahagiaan, terpancar dari raut wajah kedua terpidana kasus terorisme tersebut. Keduanya, tak bisa menyembunyikan ekspresi bahagianya saat diantarkan petugas Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan menuju pintu utama untuk kembali menghirup udara segar di luar.

“Alhamdulillah, terima kasih atas bimbingannya selama ini, bapak,” ujar keduanya kompak, saat berpamitan kepada Kalapas dan Pamong/Wali Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan.

Sementara itu, Kalapas Padangsidimpuan, Indra Kesuma, AMd IP, SH, MH, menyebut, pelaksanaan PB ini sudah melalui proses sesuai peraturan. Dasar hukumnya adalah surat keputusan (SK) PB Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI tertanggal 24 Agustus 2022 Nomor : PAS-1343.PK.05.09 tahun 2022.

“Yang bersangkutan sebelumnya telah menyatakan ikrar setia NKRI pada 23 September 2021 lalu dan telah mengikuti program deradikalisasi dari BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) serta turut aktif mengikuti berbagai program pembinaan dengan baik di Lapas,” ujar Kalapas.

Sebelumnya, kedua terpidana terorisme yang divonis 4 tahun itu merupakan tahanan dari Rutan Mako Brimob dan Rutan Kelas I Depok yang dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan pada pertengahan Juni 2021 lalu dengan pengawalan ketat dari Tim Densus 88 dan BNPT.

Selama di Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan, DA dan M berkomitmen untuk setia dan taat kepada Pancasila dan NKRI serta bersedia bergaul dengan para warga binaan lainnya.

“Keberhasilan pembinaan kepada kedua terpidana terorisme ini merupakan kerja sama dari semua pihak, karena proses pembinaan kepada terorisme memerlukan metode motivasi secara personal dan pendekatan yang intensif,” imbuh Kalapas.

Kalapas juga menambahkan, pihaknya telah melakukan pendampingan kepada kedua Napiter tersebut dengan penyerahan kepada Bapas Sibolga dan Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan dengan pengawalan dari Tim Densus 88, Kodim 0212/Tapanuli Selatan (TS) dan Polres Padangsidimpuan.

“Saya berharap semoga setiap pembinaan yang telah diberikan dan program integrasi mampu memberikan kesempatan kepada Napiter untuk kembali bisa diterima dan bisa berinteraksi di masyarakat,” pungkas Kalapas menutup.