MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kosim Kotan melalui tim kuasa hukumnya, Ineke Juliana Fermarin, SH dari Kantor Hukum Mr. Soki & Partners, menyoroti dua perkara yang hingga kini dinilai belum memperoleh kepastian hukum. Perkara tersebut yakni keberadaan bangunan ruko enam pintu yang telah disegel oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang meski berdiri di atas lahan sengketa, serta laporan dugaan pemalsuan dokumen yang telah berjalan selama delapan tahun tanpa adanya penetapan tersangka.
Dalam konferensi pers, Ineke menjelaskan bahwa berdasarkan dokumen yang dimiliki kliennya, bangunan ruko enam pintu di Jalan H. Noerdin Panji, kawasan Kebun Sayur, Palembang, sebelumnya telah disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang. Namun hingga saat ini bangunan tersebut masih berdiri dan belum terlihat adanya tindak lanjut yang jelas dari pemerintah daerah.
“Kami meminta Pemkot Palembang memberikan penjelasan kepada publik terkait status bangunan yang telah disegel tersebut. Jika memang sudah dilakukan penyegelan, masyarakat berhak mengetahui bagaimana tindak lanjut dan penyelesaiannya, mengingat proses itu telah dilakukan lebih dari satu tahun lalu,” ujar Ineke.
Menurutnya, kepastian dalam penegakan aturan sangat penting agar tidak menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat terkait penerapan hukum dan kebijakan pemerintah.
Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan perkembangan Laporan Polisi Nomor: LP/B/193/III/2018/SPKT yang dilaporkan Kosim Kotan pada tahun 2018 terkait dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 dan Pasal 266 KUHP. Laporan tersebut ditujukan kepada Junaidi alias Ajun atas dugaan pemalsuan dokumen.
Berdasarkan informasi yang diperoleh pelapor, perkara tersebut telah meningkat ke tahap penyidikan dan ditangani Unit 2 Harda Polda Sumsel. Namun setelah kurang lebih delapan tahun berjalan, hingga kini belum ada penetapan tersangka.
“Klien kami mempertanyakan sejauh mana perkembangan penyidikan yang telah dilakukan. Delapan tahun adalah waktu yang sangat panjang untuk menunggu kepastian hukum. Laporan ini terkesan jalan di tempat. Kami mempertanyakan apa kendala yang menyebabkan perkara ini belum juga menunjukkan perkembangan berarti,” kata Ineke.
Ia menegaskan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan tidak bermaksud mengintervensi kewenangan penyidik. Namun sebagai kuasa hukum, pihaknya berkewajiban memperjuangkan hak klien untuk mendapatkan kepastian hukum sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
“Kami tidak meminta perlakuan khusus. Kami hanya meminta transparansi dan kepastian hukum. Jika perkara masih berjalan, sampaikan perkembangannya. Jika ada kendala, jelaskan kepada publik. Dengan demikian tidak muncul berbagai spekulasi yang dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum,” tegasnya.
Pihaknya berharap aparat penegak hukum maupun Pemkot Palembang dapat memberikan penjelasan yang komprehensif terkait kedua persoalan tersebut sehingga tidak menimbulkan tanda tanya berkepanjangan di tengah masyarakat.
“Hari ini publik bertanya mengapa bangunan yang pernah disegel masih tetap berdiri dan mengapa laporan yang telah berjalan sejak 2018 hingga kini belum juga memperoleh kepastian hukum. Pertanyaan itu patut dijawab secara terbuka demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara,” lanjutnya.
Ineke juga menjelaskan bahwa persoalan tersebut sebelumnya telah dibahas di DPRD Kota Palembang melalui Komisi III. Pembahasan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyegelan bangunan oleh Pemkot Palembang yang memasang pemberitahuan bertuliskan: ‘Bangunan Ini Disegel/Tutup Sementara’.
“Namun kenyataannya hingga saat ini bangunan tersebut tetap diselesaikan pembangunannya. Kami mempertanyakan kinerja pemerintah terkait keberadaan bangunan yang telah disegel tetapi masih terus dibangun. Apalagi bangunan tersebut berdiri di atas tanah yang masih bersengketa. Kami juga menduga dokumen-dokumen yang dimiliki pihak terlapor patut ditelusuri lebih lanjut keabsahannya,” tutupnya.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada DPRD Kota Palembang melalui Ketua Komisi III, Rubi Indiarta, belum mendapatkan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.














