MATTANEWS.CO, LUBUKLINGGAU– Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 30.B/LHP/XVIII.PLG/05/2023 yang diterbitkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia mengungkapkan sejumlah permasalahan signifikan terkait Laporan Keuangan (LK) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bukit Sulap (TBS). Temuan ini menyoroti pentingnya audit yang independen dan pengelolaan aset yang lebih baik.
Beberapa temuan BPK mencakup: Laporan Keuangan Belum Diaudit: Hingga pemeriksaan terakhir pada 10 Mei 2024, laporan keuangan PDAM TBS belum diaudit oleh Akuntan Publik (KAP). BPK merekomendasikan agar Wali Kota Lubuk Linggau memerintahkan Direktur PDAM TBS untuk menyusun laporan keuangan sesuai ketentuan dan diaudit oleh KAP yang independen.
Investasi Permanen yang Diragukan: Saldo Investasi Permanen pada PDAM TBS tidak dapat diyakini kewajarannya, dengan nilai penyertaan modal per 31 Desember 2023 tercatat sebesar Rp 75.060.972.621,94.
Perbedaan Saldo Laba/Rugi Ditahan: Terdapat perbedaan sebesar Rp 721.449.013,28 antara saldo laba/rugi ditahan yang disajikan oleh PDAM TBS dan Neraca Pemkot Lubuk Linggau. Hasil rekonsiliasi menunjukkan bahwa selisih ini belum dapat dijelaskan oleh pihak PDAM TBS.