MATTANEWS.CO, PURWAKARTA – Rendahnya Tingkat kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), anggota DPRD Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat (Jabar) tahun 2021, masih kecil yakni baru tercatat 6,98 persen.
Sedangkan untuk tingkat pelaporan LHKPN anggota DPRD Kabupaten Purwakarta tercatat 88,37 persen.
Masih kecilnya tingkat kepatuhan LHKPN anggota DPRD Kabupaten Purwakarta tersebut berdasarkan data situs elhkpn.kpk.go.id per hari Selasa (13/04/2022).
Masih kecilnya tingkat kepatuhan LHKPN anggota DPRD Kabupaten Purwakarta dibandingkan tingkat pelaporan dikarenakan dari 43 yang wajib lapor, saat ini baru 38 orang yang menyampaikan laporan dan baru 3 laporan yang dinyatakan lengkap.
Kemudian, masih ada 5 orang yang belum melapor serta 35 laporan masih dalam antrian.
Untuk diketahui, melaporkan LHKPN periodik dengan tahun pelaporan 2021 secara online mulai bisa dilakukan pada 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Maret 2022.
Bagi yang sudah menyampaikan LHKPN namun masih belum lengkap, bisa segera melengkapi kekurangan laporannya.