BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Laporan Pengancaman Jalan Ditempat, Korban Pertanyakan SP2HP ke Polsek Sukarami

×

Laporan Pengancaman Jalan Ditempat, Korban Pertanyakan SP2HP ke Polsek Sukarami

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Aldie Mauludin selaku korban pengancaman oleh terlapor MDK, melalui Tim Penasehat Hukumnya Hapis Muslim didampingi Andre Rinaldi mempertanyakan proses perkembangan penyidikan laporan kliennya atas dugaan pengancaman ke Polsek Sukarami Palembang, Jum’at (1/8/2025).

Dimana laporan tersebut telah dikeluarkan oleh pihak Polsek Sukarami, Berdasarkan aurat Laporan Polisi Nomor: LP/B/238/VI/2025/SPKT/Polsek Sukarami/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel Tanggal 19 Juni 2025.

Saat diwawancarai melalui Hapis Muslim selaku kuasa hukum pelapor menjelaskan, bahwa kliennya telah melaporkan terkait dugaan Tindak Pidana Pengancaman UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHP.

Peristiwa tersebut terjadi dikawasan Hotel Grand Amalia, jalan, Soekarno Hatta, pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 dengan Terlapor berinisial MDK, dimana telah terjadi tindak pidana pengancaman dengan mengunakan sajam jenis parang di TKP tersebut.

“Dimana dalam peristiwa tersebut, terlapor MDK melakukan pengancaman dengan cara mengarahkan senjata tajam jenis parang ke klien kami sambil mengatakan “KAU AKU KAPAK” Atas kejadian tersebut klien kami hingga saat ini merasa terancam keselamatannya,” urai Hapis.

Hapis juga menjelaskan, bahwa pihaknya meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pihak penyidik yang menangani perkara ini, dan tentunya ini merupakan hak korban, tetapi tidak ada tanggapan dari Polsek Sukarami Palembang.

“SP2HP ini sebagai pedoman kami untuk mengetahui perkembangan perkara yang telah kami laporkan, tetapi tidak ada tanggapan? maka dengan ini kami menyampaikan kembali permintaan terhadap SP2HP terkait perkara tersebut, maka kami berharap Tim Reskrim Polsek Sukarami, khususnya Tim Riksa III yang diberikan kewenangan untuk memeriksa perkara ini, dapat memberikan penjelasan yang komprehensif, mengenai perkembangan perkara yang saat ini dilakukan penyidikan oleh pihak Penyidik Polsek Sukarami tentunya,” tegas Hapis.

Hapis mengungkapkan, permintaan pihaknya terkait pertanyaan yang telah kami sampaikan pada surat kami sebelumnya, yaitu mengenai, dengan telah dilaksanakannya Tahap Penyidikan, serta telah disampaikannya SPDP kepada Tersangka (yang sebelumnya Terlapor dalam Tahap Penyelidikan).

“Kami belum mendapatkan perkembangan terkait perkara ini, apakah saat ini Tersangka telah diperiksa dan apakah sudah dilakukan penahanan ? dan terhadap beberapa Barang Bukti yang terkait dengan peristiwa Tindak Pidana tersebut, terdiri dari 1 buah senjata Tajam disertai Gagang serta Sarung Bilah sejenis “Parang” milik Tersangka yang digunakan pada saat melakukan Tindak Pidana Pengancaman, serta 1 buah kendaraan roda empat, yang digunakan untuk melakukan perjalanan menuju TKP, serta digunakan untuk membawa Barang Bukti diatas yang digunakan untuk Tindak Pidana Pengancaman terhadap korban, namun hingga saat ini, kami belum mendapatkan penjelasan tindakan apa yang telah dilakukan Penyidik terhadap 2 barang bukti tersebut,” jelas Hapis.

Hapis juga menyoroti, terkait tidak adanya penerapan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam.

“Yang mana hal tersebut telah mendapatkan petunjuk dari Saksi-Saksi yang menerangkan Tindak Pidana Pengancaman oleh Tersangka, dilakukan dengan menggunakan Senjata Tajam dan Kendaraan Roda Empat untuk melakukan perjalanan ke TKP serta menyimpan Senjata Tajamnya, Hal ini kami lakukan tidak lain untuk perlindungan hukum dan jaminan keselamatan korban yang saat ini masih mengalami trauma dan kecemasan yang cukup mendalam sejak terjadinya peristiwa pengancaman tersebut,” jelasnya.

Hapis menegaskan, apabila peristiwa pidana tersebut tidak ditindak lanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku, maka senyatanya Hukum itu Tajamnya kebawah, dan tumpul bagi orang-orang tertentu, dan ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakkan hukum di Indonesia.

“Kami akan melaporkan pihak penyidik Polsek Sukarami ke bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumsel, dan kami juga telah bersurat ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan korban.

Sementara itu korban Aldie Mauludin menjelaskan, bahwa kronologi tersebut dialaminya saat sedang membersihkan ruko miliknya orang tuannya.

“Awal mula kejadian pada tanggal 19 Juli 2025 tepatnya di belakang Hotel Grand Amalia jalan Soekarno-Hatta, dimana pada saat itu saya lagi membersihkan sampah diruko milik orang tua, Namun, tiba-tiba datang orang tua pelaku dan mengatakan jangan dibersihkan nanti ada barang milik saya masuk ke sampah yang saya bersihkan tersebut, mendengarkan hal itu, selanjutnya saya dan orang tua pelaku terjadi adu argumen,” kata Aldie.

Aldie melanjutkan, kemudian tiba-tiba pelaku datang mengunakan kendaraan roda empat dan keluar dari mobil tersebut langsung mengeluarkan sebuah senjata tajam berjenis parang panjang dan langsung mengejar saya, sambil mengatakan berkata kasar “Kau Ku Kapak”.

“Untungnya kejadian itu berhasil dilerai oleh penjaga malam disekitaran lokasi tersebut, karena merasa terancam atas kejadian tersebut, akhirnya saya membuat laporan ke Polsek Sukarami Palembang,” tutupnya.