MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Salah satu Caleg DPRD Kota Palembang Dapil II dari PPP atas nama Rina Indah melalui kuasa hukumnya Masherdata Musai, mengutarakan jika hasil laporan pihaknya ke Bawaslu Sumsel atas dugaan pelanggaran administratif dilakukan KPU Kota Palembang dan PPK Sukarame pada Pileg 2024 ke Bawaslu Propinsi Sumsel, beberapa waktu lalu membuahkan hasil.
Bawaslu Provinsi tersebut menyatakan bahwa KPU Kota Palembang dan PPK Sukarami terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran administratif dalam proses tahapan Pemilu, yang mengakibatkan adanya perubahan perolehan suara.
Dalam putusan tersebut, terlapor I KPU Palembang, kemudian terlapor II PPK Sukarame terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran Administratif Pemilu.
Bawaslu memberikan teguran tertulis kepada terlapor, agar tidak mengulangi atau melakukan tindakan sama bertentangan ketentuan perundangan-undangan.
Kuasa Hukum Caleg PPP DPRD Palembang Dapil II Rina Indah, Masherdata Musai SH MSi menanggapi putusan itu mengaku lega, artinya apa telah didalihkannya adalah benar dan terbukti adanya kesalahan yang dilakukan.
“Memang ada pelanggaran administratif, dilakukan KPU Kota Palembang dan PPK Sukarame dalam Pileg 2024,” ungkapnya.
Sambungnya, putusan pelanggaran administratif oleh Bawaslu Sumsel ini jelas menjadi dasarnya, guna melakukan gugatan ke MK. “Akan ada upaya hukum lagi, atas putusan ini. Karena, klien kita selaku Caleg PPP DPRD Kota Palembang Dapil II dirugikan jelas kita akan mengajukan gugatan ke MK,” tegas dia.
Ditempat berbeda, Caleg PPP DPRD Kota Palembang Rina Indah AMd, mengucapka terima kasih atas hasil putusan sidang pelanggaran administratif oleh pihak Bawaslu Sumsel. Hasilnya, sesuai harapannya.
“Apa yang telah kita laporkan ternyata benar, memang ada pelanggaran administratif. Ini tercatat dalam sejarah pertama di Kota Palembang, adanya persidangan pelanggaran administratif dilakukan penuh trik dan intrik, peserta Pemilu menggerakkan massa preman mengintimidasi jalannya pemeriksaan pelanggaran administratif Pemilu,” bebernya.
Menurut dia juga, hal itu pertama dalam sejarah Pemilu di Kota Palembang, adanya pemeriksaan pelanggaran administratif Pemilu dimana dilakukan penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU kota Palembang.
“Putusan pemeriksaan pelanggaran administratif Pemilu tersebut adalah KPU Kota Palembang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran administratif Pemilu yaitu tidak menerapkan asas jujur dan adil dalam tata cara, prosedur dan mekanisme perhitungan suara rekap yg didasarkan pada C hasil dan D hasil tidak valid,” jelas dia.
Sambungnya, kata lain terbukti juga secara sah dan meyakinkan ada peserta Pemilu curang mendapatkan kursi di anggota DPRD Kota Palembang khususnya Dapil II.
“Sungguh sangat disayangkan dan ironi atas sikap KPU Kota Palembang setelah putusan dibacakan, bisa berbangga dan bersenang hati terhadap putusan ini, padahal dirinya dinyatakan bersalah,” ucapnya.
Ia pun mendesak pihak Bawaslu Kota Palembang khususnya Gakumdu Kota Palembang, agar segera memproses tindak pidana penggelumbungan suara karena telah terbukti adanya pelanggaran administratif tersebut.
“Kami tetap akan melakukan upaya hukum lainnya demi mendapatkan keadilan. Karena kami yakin, kebenaran pasti akan menemukan jalannya dan kemenangan adalah hal hakiki, hanya dapat diperoleh cara jujur dan adil,” pungkasnya.














