MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Lambannya penanganan laporan dugaan pengeroyokan yang melibatkan sejumlah oknum debt collector, membuat keluarga korban memilih ‘ngadu’ ke pimpinan tertinggi kepolisian. Mereka menilai ada ketimpangan penegakan hukum yang berujung pada rasa ketidakadilan, Senin (19/1/2026).
Keluarga M Edward Jaya (22) mengaku kecewa, karena laporan dugaan pengeroyokan yang dilaporkan ke Polsek Ilir Barat II sejak Juni 2025 tak kunjung ada kejelasan. Sebaliknya, laporan balik dari pihak debt collector justru diproses cepat hingga berujung penahanan terhadap Edward dan ayahnya.
Merasa dizolimi, keluarga korban pun menyampaikan permohonan keadilan kepada Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Aditiyawan, Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, hingga Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Tak berhenti di situ, keluarga juga menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang dipimpin Dr. Fahmi Raghib SH MH. Langkah ini diambil untuk melaporkan oknum penyidik Polsek Ilir Barat II ke Bidpropam Polda Sumsel atas penanganan perkara yang dinilai tidak berimbang.
Ditemui di kediamannya di Jalan Rambutan Dalam, Lorong Rawa Jaya V, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Karin, kakak kandung M Edward Jaya, menyebut laporan pengeroyokan yang dibuat adiknya pada 29 Juni 2025 hanya ditindaklanjuti satu kali pemanggilan.
“Malah sebaliknya laporan debt collector yang mengeroyok adik dan ayah saya di Polrestabes Palembang yang proses hingga adik dan ayah saya ditahan,” kata Karin Senin (19/1/2026).
Menurut Karin, kondisi tersebut mendorong keluarganya mencari keadilan karena merasa dirugikan oleh proses hukum yang berjalan.
“Ayah dan adik saya sudah dikeroyok, gebuki, dimalukan bahkan diviralkan malah dilaporkan oleh debt collector yang menagih hutang dirumah orang tua saya hingga ditahan sampai hari ini,” ungkapnya.
Karin kemudian memaparkan kronologi kejadian. Insiden bermula saat sejumlah debt collector mendatangi rumah orang tuanya pada Minggu, 29 Juni 2025, untuk menagih angsuran pinjaman dengan jaminan BPKB milik Edward.
“Adik saya meminjam uang Rp 6 juta dengan jaminan BPKB motornya dengan angsuran Rp 700 ribu/bulan. Saat itu jatuh temponya hari Senin 30 Juni, tapi mereka datang hari Minggu,” kata Karin.
Saat itu, kata Karin, ayahnya telah menjelaskan bahwa pembayaran belum bisa dilakukan karena dana digunakan untuk memperbaiki motor dan jatuh tempo baru keesokan harinya.
“Sudah dijelaskan oleh ayah saya kepada debt collectornya, tapi mereka tetap ngotot agar segera dibayarkan angsuran adiknya. Sehingga singkat cerita terjadilah cek cok mulut antara ayah saya dengan salah satu debt collector hingga terjadi tarik menarik ayah saya dengan debt collector yang datang,” jelasnya.
Keributan tersebut sempat direkam oleh rekan debt collector. Karin mengakui ayahnya sempat memegang batu ulekan, namun tidak sampai digunakan.
“Dari keributan tersebut adik saya mengalami luka sayatan dibagian pergelangan tangan kanan dan kiri. Karena saat itu, debt collector menantang ayah saya untuk duel sehingga memancing kemarahan adik saya yang sedang tidur dilantai dua rumah,” jelasnya.
Ia menegaskan perkelahian yang terjadi dilakukan tanpa senjata.
“Tidak benar kalau ayah saya memukul debt collector dengan batu ulekan seperti yang dituduhkan laporan debt collector di Polrestabes Palembang,” bebernya.
Sementara itu, pihak kepolisian menyatakan penanganan perkara masih berjalan. Kapolsek Ilir Barat II Kompol Fauzi Saleh melalui Kanit Reskrim Iptu Julius menegaskan laporan korban telah naik status.
“Kami juga masih berkoordinasi dengan JPU untuk penerapan pasal dalam kasus tersebut. Kami juga terkendala dengan saksi untuk menguatkan laporan korban kalau sudah ada dua alat bukti cukup pasti kami akan menetapkan tersangka,” tandasnya.














