BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Larang Pedagang Berjualan Dibadan Jalan, Sat Pol PP Prabumulih Lakukan Tindakan Ini

×

Larang Pedagang Berjualan Dibadan Jalan, Sat Pol PP Prabumulih Lakukan Tindakan Ini

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PRABUMULIH – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkot Prabumulih melakukan penertiban terhadap pedagang disepanjang Jalan Padat Karya Kecamatan Prabumulih Timur yang berjualan buka lapak dibadan jalan, Rabu (3/4/2024).

Penertiban tersebut bertujuan untuk menjaga kelancaran keamanan pengguna jalan, dan kesemerawutan yang nampak tak layak dipandang mata.

Kasat Pol PP Prabumulih Feri Irawan SH melalui Kasi Penjagaan M. Romli ketika dikonfirmasi disela kegiatan mengatakan, penertiban sudah dilaksanakan dua hari, dimulai dari kemaren.

“Kita belum melakukan penindakan tegas, dua hari ini kita hanya memberikan imbau saja atau persuasif,” tegas pria disapa akrab Romli ini.

Dikatakannya, kalau masih tidak mengindahkan imbauan, maka jangan salahkan pihak pemerintah (Pol PP) bertindak tegas.

“Pasti akan kita angkut, tegasnya. Lebih dalam lagi Romli menjelaskan, selain menjaga ketertiban, ini juga bisa berdampak baik bagi pengendara kendaraan, dan lebih lagi kondisi semerawut tampak asri, rapi,” urainya.

Romli menyampaikan, pihaknya tidak melarang pedagang untuk berjualan, hanya saja bagi pedagang jangan berjualan di bahu jalan, bahkan sampai memakan badan jalan.

“Kita melakukan penertiban tidak di jalan Padat Karya saja, namun seluruh Jalan Sudirman juga. Semoga imbau ini bisa diterima pedagang dan Kota Prabumulih selalu aman, rapi dan indah,” tandasnya.