Larangan Aktivitas PETI di Desa Tanjung Kecamatan Suhaid Kabupaten Kapuas Hulu

MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Kepolisian Resor Kapuas Hulu melalui Kapolsek Suhaid, IPDA Suryadi, memimpin kegiatan sosialisasi larangan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Tanjung, Kecamatan Suhaid. Selasa (5/11/2024).

Kapolsek Suhaid, Ipda Suryadi mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk menghentikan aktivitas PETI di aliran Sungai Suhaid, mengingat dampak negatif terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat setempat.

“Kehadiran Polsek bersama jajaran Polsek Suhaid dan perwakilan Pol PP Kecamatan Suhaid menunjukkan komitmen tegas dalam menjaga kelestarian lingkungan wilayah tersebut,” kata Kapolsek.

Dikatakan Kapolsek dalam kegiatan ini, turut melibatkan Kanit IK Polsek Suhaid, Aiptu Yayat, Kanit Sabhara, Aipda Jemmy, Kanit Binmas Bripka Deki Pardianto, serta Bhabinkamtibmas, Bripka Suharmanto dan Briptu Gopa Mahendra menyampaikan himbauan langsung kepada para pekerja PETI.

“Kemudian perwakilan Pol PP Kecamatan Suhaid dan aparat Desa Tanjung, mengajak masyarakat untuk menghentikan segala aktivitas PETI di wilayah ini dan memasang plang larangan sebagai tanda pengingat agar masyarakat menghindari aktivitas tersebut,” tuturnya.

Bagikan :

Pos terkait