BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Larikan ‘Calok’ 600 Kg, Ismail Belebaran di Sel Tahanan Polrestabes Palembang

×

Larikan ‘Calok’ 600 Kg, Ismail Belebaran di Sel Tahanan Polrestabes Palembang

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Ismail (48) terpaksa berlebaran dibalik jeruji besi sel tahanan Polrestabes Palembang, lantaran menipu dan menggelapkan terasi (calok_red) sebanyak 600 kg, hingga korban Robu Darmawi (35) mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta, Minggu (30/3/2025).

Gerak cepat, Unit Ranmor Pimpinan Kanit Iptu Jhoni Palapa langsung menindaklanjuti laporan korban dan menjemput paksa tersangka di rumahnya, Jalan Pangeran Sido Ing Lautan Lorong Masjid Romania Kelurahan 36 Ilir, Palembang ini

Peristiwa berawal saat korban, bersama Sartika Ulan Dari (32) mendatangi pelaku di Jalan Slamet Riady, seberang Kantor Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan permukiman dan Pertahanan kota Palembang Lawang Kidul Kecamatan IT II Palembang Kamis (27/3/2025), pukul 12.02 WIB.

“Maksud kedatangan mereka menemui korban untuk memesan terasi (calok) sebanyak 1 ton. Kemudian pelaku menyuruh korban menurunkan calok sebanyak 600 kg, sementara dibawah ditunggu dua rekan pelaku,” terang Kasat Reskrim Polrestabes, Palembang
AKBP Andrie Setiawan didampingi Kanit Ranmor, Iptu Jhoni Palapa, Minggu (30/3/2025).

Kemudian, lanjut kasat, pelaku mengajak korban dan saksi Sartika untuk ke rumahnya.

“Saat itu, pelaku membonceng saksi menggunakan sepeda motor, sedangkan korban mengikuti pelaku dari belakang menggunakan mobil. Di tengah perjalanan, pelaku memberhentikan sepeda motornya dan menurunkan saksi di pinggir jalan dengan alasan untuk mengisi minyak. Tunggu tinggal tunggu, pelaku pun tidak juga kembali. Akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp 15juta,” tuturnya.

Ditambahkan kasat, selain mengamankan pelaku, anggota kita juga menyita barang bukti berupa satu handphone merek Oppo, unit sepeda motor dan 600 Kg Terasi.

“Atas ulahnya pelaku akan dijerat Pasal 372 KUHPidana dan atau Pasal 378 KUHPidana,” tukasnya.