MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Mengaku kecanduan judi ‘Slot’, Yoga Pratama Putra (28) nekat membawa kabur sepeda motor milik temannya, Dandi Saputra, saat berada di Jalan Pertahanan, Lorong Kelapa VI, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang. Akibatnya, tersangka harus berurusan dengan pihak kepolisian, Polsek SU II Palembang, Senin (24/7/2023).
“Penangkapan tersangka berawal saat anggota melakukan tindaklanjut atas laporan korban Dandi. Tersangka sudah kita amankan, berikut barang bukti STNK m sepeda motor jenis Honda Beat Deluxe warna silver tahun 2020 Nopol BG 2259 ADF,” papar Kapolsek SU II, Kompol Bayu Arya Sakti, didampingi Kanit Reskrim, Iptu Andrian, saat dikonfirmasi wartawan.
Bayu menjelaskan, tersangka kini masih menjalani pemeriksaan intensif penyidik, guna pengembangan lebih lanjut.
“Modus yang digunakan tersangka ini tidak lain, menunggu korban lenggah dan membawa kabur sepeda motor. Kemudian, dengan dibantu tiga temannya, motor tersebut dijual di kawasan Tangga Buntung. Kini kita masih memburu rekannya yang lain,” tegas Bayu.
Bayu menjelaskan, ketika diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya.
“Dia bilang motor tersebut terjual Rp 2,5 juta dan uangnya habis untuk judi slot. Kini kita masih kembangan kasusnya,” tukasnya.














