MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Pengadilan Negeri Tulungagung bersama Pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat melaunching Sidarling (Sidang Permohonan Keliling) dalam hal penerbitan penetapan akta kematian, Jumat (16/6/2023).
Launching tersebut dilakukan di kantor Kecamatan Karangrejo Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur dengan antusias diikuti puluhan masyarakat yang mengajukan permohonan.
Saat dijumpai, Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Tulungagung, Cyrilla Nur Endah ulistyaningrum, S.H., M.H., mengatakan pihaknya sangat antusias dengan dilaunching Sidarling.
Sidarling, sambung dia, merupakan program sidang keliling yang dilakukan dalam upaya memberikan kemudahan bagi masyarakat (Pemohon.red) dalam hal penerbitan penetapan akta kematian.
“Namanya juga sebagai abdi masyarakat sekaligus pelayan, maka kami harus melayani dengan sebaik-baiknya,” kata Cryrilla di hadapan awak media itu.
“Sangat jelas kok, tugas kami itu mendukung semua aturan-aturan dari negara, dengan begitu sangat berkewajiban dalam membantu pemerintah dalam hal penetapan akta kematian,” imbuhnya.
Dia menambahkan pihaknya mengingatkan kepada pemohon bilamana dalam satu bulan setelah terjadinya perubahan data dokumen kependudukan, maka masyarakat harus segera melaporkannya ke instansi terkait (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil).
Hal itu harus segera dilakukan, jelas dia, agar data pemohon tersebut segera tercatat di dalam data base pemerintah.
“Jika lebih dari itu maka akan lebih sulit masyarakat dalam mengurusnya,” tambahnya.
“Kami harapkan kepada masyarakat segera responsif terhadap data kependudukan agar tidak sampai mencari penetapan pengadilan,” tandasnya.
Tempat sama, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tulungagung Nina Hartiani, S.H., mengatakan hal serupa dengan dilaunchingnya Sidarling ini pihaknya sangat mengapresiasi pihak Pengadilan Negeri Tulungagung.
“Atas nama pribadi dan Pemkab Tulungagung saya sangat apresiasi sekali launching Sidarling,” kata Mantan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tulungagung dalam kata sambutannya.
“Pada dasarnya kami siap membantu dalam hal penerbitan akta kematian dari masyarakat,” sambungnya.
“Prosedur jelas kok, setelah adanya penetapan akta kematian dari Pengadilan Negeri, maka pemohon cukup bawa akta kelahiran, KTP pelapor, KK pelapor, dan KTP saksi dengan alamat 1 desa, kemudian mengisi formulir F2 01, baru bisa kami proses,” katanya menambahkan.
Dia menambahkan dalam hal ini pihaknya mengharapkan kepada Desa harus bersedia dalam menjemput bola dengan melaporkan bilamana warganya ada yang meninggal dunia.
“Jangan menunggu terdesak jika membutuhkan. Tidak ada kata sulit dalam mengurus data dokumen kependudukan,” harapnya.
“Kami akan proses jika semua persyaratan pemohon lengkap, dan kami hanya butuh waktu 1 kali 24 jam dalam memprosesnya,” sambungnya.
“Untuk wilayah Karangrejo ini, Insya Allah hari senin lusa sudah siap,” katanya menambahkan.
Sementara itu, Sekretaris Camat Karangrejo Kabupaten Tulungagung Novi Putranto menuturkan program Sidarling ini merupakan pertama kali dilaksanakan di kota marmer ini.
Kata dia, Sidarling yang dilaksanakan di kantor Kecamatan Karangrejo ini diikuti oleh 73 pemohon dalam 2 sesi sidang yang terbagi 4 kelompok.
“Sidarling ini nanti kedepannya akan dilaksanakan di wilayah kecamatan yang ada di Tulungagung,” tuturnya.
“Untuk mengurus dokumen pertanahan itu butuh akta kematian. Kalau masyarakat mengurus akta kematian di Dukcapil itu jika memang kematian sudah lama, maka harus ada penerbitan penetapan dari Pengadilan Negeri,” sambungnya.
“Kadang itu masyarakat sering abaikan dokumen kependudukan seperti akta kematian, ternyata sangat penting sekali. Kami harapkan masyarakat segera peduli terkait dokumen kependudukan agar di kemudian hari jika butuh tidak mengalami kesulitan, meskipun demikian sebagai abdi masyarakat jika ada yang mengalami kesulitan sudah kewajibannya untuk membantu,” katanya menambahkan.














