BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Lawan Petugas RI Berurusan dengan Hukum

×

Lawan Petugas RI Berurusan dengan Hukum

Sebarkan artikel ini

Lawan Petugas Redoh Iskandar Berurusan dengan Hukum

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Didakwa telah melakukan perlawanan terhadap petugas Polisi saat melakukan pengaturan lalu lintas di Samping Hotel Amaris Pakjo Jalan Demang Lebar Daun Kota Palembang, terdakwa RI 46) terpaksa harus berurusan dengan hukum dan dan harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (17/10/2022).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Efrata Heppy Tarigan SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Indah Kumala Dewi SH, menghadirkan secara langsung terdakwa RI dalam persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan sekaligus menghadirkan tiga saksi anggota Kepolisian yang bertugas pada saat kejadian.

Ketiga saksi yang dihadirkan dalam persidangan merupakan petugas dari Kepolisian ketiga saksi tersebut yakni, Nauval Yudistira, Sugianto dan Irsan R.

Dalam keterangannya saksi Nauval menjelaskan kejadian bermula bahwa terdakwa RI yang merupakan supir truk tidak mau ditilang dan menarik rompinya hingga sobek.

“Pada saat itu Terdakwa tidak mau ditilang, bahkan terdakwa Redoh juga mengumpat kepada petugas dengan perkataan kotor (“Polisi Tai Pilat”) kemudian terdakwa menarik rompi saya hingga sobek yang mulia,” ujar saksi Nauval.

Dalam persidangan terdakwa RI mengakui perbuatannya dan mengaku tidak disengaja melakukan perbuatan demikian, melainkan dirinya hanya memberontak atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya.

Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa bermula, pada saat itu saksi Nauval Yudistira, Sugianto dan Irsan R, sedang melakukan pengaturan lalu lintas dengan menggunakan pakaian dinas lengkap beserta rompi, pada saat itu, saksi melihat ada mobil Truck warna kuning BG 8**7 NJ yang dikendarai oleh terdakwa melanggar rambu-rambu lalu lintas.

Melihat hal tersebut, kemudian ketiga saksi langsung menghentikan laju mobil truk yang dikendarai oleh terdakwa, untuk menanyakan kelengkapan surat-suratnya dan melakukan penilangan terhadap mobil terdakwa, namun saat itu terdakwa berusaha meminta tolong agar tidak ditilang.

Akan tetapi, saksi Nauval tetap menilang dengan mengambil SIM terdakwa, setelah itu saat saksi hendak pergi terdakwa berkata kepada saksi.

“Pak saya kan belum tanda tangan Surat Tilang,” dalam dakwaan.

Akan tetapi saksi Nauval masih tetap ingin pergi meninggalkan terdakwa dengan membawa sepeda motornya dan pada saat itu juga terdakwa langsung menghadang sepeda motor yang dikendarai oleh saksi dan mematikan kontak sepeda motor sambil berkata “saya mau tanda tangan surat tilang ini tolong dilampirkan dengan yang aslinya.

Selanjutnya saksi mengambil surat tilangnya dan akan pergi, namun saat itu terdakwa merebut surat tilang tersebut dari kantong celana sebelah kanan saksi tetapi saat tangan terdakwa berada dikantong celana saksi, terdakwa malah mendapatkan remote kontak sepeda motor saksi Nauval.

Lalu saksi Nuaval meminta kunci motornya kembali, namun terdakwa emosi dan mengucap kata kasar, setelah itu terdakwa juga mencoba merampas buku tilang milik saksi Nauval dan terdakwa juga menarik rompi Lalu Lintas (Lantas) yang terdakwa gunakan, sehingga rompi saksi mengalami kerusakan dan robek.