* Diduga Tidak Penuhi Standar
MATTANEWS.CO, PALEMBANG –
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Oisth, Dr (c) Kurnia Saleh SH MH,
secara resmi melaporkan produsen Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) merek Winro, PT Indotirta Sriwijaya Perkasa, ke Mapolda Sumsel, atas dugaan pelanggaran terhadap standar keamanan produk yang diwajibkan negara, Senin (9/3/2026).
Kepada petugas piket, Dr (c) Kurnia Saleh SH MH mengungkapkan, terkuaknya kejadian ini saat pembeli memviralkan temuan adanya endapan di dalam kemasan air minum Winro. Temuan tersebut dengan cepat menyebar di media sosial dan memicu kekhawatiran publik, pada 23 Oktober 2025 lalu.
“Untuk memastikan kebenaran temuan tersebut, kami LBH Oisth melakukan investigasi mandiri dengan membeli produk Winro dari peredaran pasar dan mengajukannya untuk pengujian laboratorium independen melalui Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Kementerian Perindustrian RI,” jelasnya.
Alhasil, lanjut Kurnia Saleh, menunjukkan hasil laboratorium tanggal 18 Desember 2025, menyimpulkan produk yang diuji tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
“Temuan ini menimbulkan pertanyaan serius, bagaimana mungkin produk yang tidak memenuhi standar minimum keamanan, tetap beredar luas sebagai air minum yang dikonsumsi masyarakat?,” ujarnya dalam releasenya.
Untuk itu, LBH Oisth telah mengirimkan surat klarifikasi serta Somasi Pertama dan Terakhir pada 24 Desember 2025 kepada PT Indotirta Sriwijaya Perkasa, agar memberikan penjelasan dan menarik produk terkait dari peredaran.
“Namun hingga batas waktu yang diberikan sepertinya tidak ditanggapi. Dari itu kami melaporkan kejadian ini ke Mapolda Sumsel. Karena ini menyangkut nyawa orang banyak. Mereka diduga melakukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” ujarnya.
Lebih rinci, Kurnia Saleh menjabarkan, SNI bukan sekadar angka dalam regulasi, tapi garis batas yang ditetapkan negara untuk melindungi rakyatnya dari produk yang berisiko.
“Ketika batas itu dilanggar, namun produk tetap beredar luas dan diminum oleh masyarakat dari anak-anak hingga lansia, maka persoalannya tidak lagi administratif, melainkan menyangkut keselamatan dan hajat hidup orang banyak,” tandasnya.
Kurnia Saleh berharap, Kapolda Sumatera Selatan memberikan atensi serius dan menindaklanjuti laporan ini dan bersikap presisi dan Imparsial dalam penanganan perkara.
“Selain itu, kami juga minta BPOM, Kementerian Perindustrian RI, serta instansi pengawas terkait, agar bersama melakukan pengawasan aktif terhadap peredaran AMDK, termasuk membekukan Perizinan dan Produksi Terlapor bilamana terbukti, serta mengajak masyarakat untuk turut mengawal proses hukum ini demi menjamin perlindungan konsumen,” pungkasnya.
Laporan ini telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan dengan Nomor LP/B/361/111/2026/SPKT/Polda Sumsel, pada 9 Maret 2026 pukul 16.16 WIB ditanda tangani Kompol Yulia Farida dan masih dalam tindaklanjut kepolisian.














