[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kosan J kostel milik H Januarizkhan terletak di kawasan 8 Ilir Palembang diketahui telah dilelang pihak BNI tanpa sepengetahuan. Tentu hal ini membuat pemilik gerah dan melalui kuasa hukumnya, Jhon Ferdi Joniansa, menggugat BNI, Jalan Jendral Sudirman Palembang, Senin (24/1/2022).
Hal tersebut terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pimpinan majelis hakim Efrata Tarigan SH.MH, dengan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PTM) dengan tergugat Bank Negara Indonesia (BNI) Wilayah Kota Palembang. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Efrata Tarigan SH.MH.
Menurut penasehat hukum penggugat, Jhon Ferdi Joniansa, kejadian berawal saat kliennya meminjam uang ke BNI senilai Rp 8 milyar. Seiring berjalannya waktu, terjadi kredit macet sehingga pihak BNI melelang kosan milik kliennya seharga Rp 7 milyar tanpa sepengetahuan dan pemberitahuan terlebih dahulu.
“Pihak Bank BNI tanpa sepengetahuan klien kami langsung melelang kosan sebanyak 50 pintu yang berada di kawasan 8 Ilir, tepatnya Lorong Pancasila depan Mall PTC, seharga Rp 7 Milyar, sedangkan nilai anggunan klien kami adalah Rp 22 Milyar. Dengan demikian membuat klien kami merasa dirugikan,” terang Jhon.
Dikatakan Jhon, saat persidangan yang digelar tadi, pihak tergugat yaitu BNI tidak hadir.
“Dengan tidak hadirnya pihak BNI Majelis Hakim menunda jalannya sidang sampai tanggal 24 Febuari 2022),” beber Jhon.
Sementara itu saat dihubungi melalui sambungan celular, Humas BNI Dion mengatakan, pihaknya belum mengetahui secara detail terkait gugatan tersebut.
“Nanti kami koordinasikan dulu dengan pihak legal BNI kami,” terang Dion.














