MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) kepada PT BSS dan PT SAL terus bergulir. Hingga kini, sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari pejabat internal BRI Pusat serta pihak perusahaan penerima kredit.
Kasus ini diduga melibatkan pemberian fasilitas kredit bernilai triliunan rupiah tanpa mekanisme yang semestinya dan tanpa jaminan (agunan) yang memadai. Meski tidak memenuhi syarat, kredit tetap dicairkan dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
Empat orang terdakwa saat ini telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Palembang. Mereka adalah:
- Duta (DO), Junior Analis Kredit Grup Analisa Risiko Kredit Divisi BRI Pusat (2013)
- Ekwan (ED), Account Officer/Relationship Manager Agribisnis BRI Pusat (2010–2012)
- Maria (ML), Junior Analis Kredit Grup Analisa Risiko Kredit Divisi BRI Pusat (2013)
- Rifani (RA), Relationship Manager Divisi Agribisnis BRI Pusat (2011–2019)
Keempatnya diduga berperan dalam proses analisis dan persetujuan kredit bersama Wilson (WS) selaku Direktur PT BSS serta Mangantar (MS) selaku Komisaris PT BSS periode 2016–2022.
Sementara itu, delapan tersangka lainnya yang baru ditahan oleh penyidik Pidana Khusus Kejati Sumatera Selatan berasal dari jajaran pejabat tinggi di BRI Pusat, yaitu:
- Kuswiyoto (KW), Kepala Divisi Agribisnis (2010–2014)
- Susy Liestyowaty (SL), Kepala Divisi Analisa Risiko Kredit (2010–2015)
- Wahyu Sulistiyono (WH), Wakil Kepala Divisi Agribisnis (2013–2017)
- Irwan Junaedy (IJ), Kepala Divisi Agribisnis (2011–2013)
- Lina Sari (LS), Wakil Kepala Divisi ARK (2010–2016)
- Kokok Alun Akbar (KA), Group Head Divisi Agribisnis (2010–2012)
- Tina Pratina (TP), Group Head Divisi Agribisnis (2012–2017)
Satu tersangka lainnya, Achmad FC Barir (AC), selaku Group Head Divisi Analisa Risiko Kredit (2008–2014), belum dapat memenuhi panggilan penyidik karena tengah menjalani perawatan akibat sakit ginjal di salah satu rumah sakit di Jakarta.
Adapun tersangka Kokok Alun Akbar (KA) dan Tina Pratina (TP) untuk sementara tidak ditahan setelah mengajukan permohonan dengan alasan kesehatan, yakni penyakit jantung dan autoimun yang diperkuat dengan rekam medis.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ketut Sumedana, menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini.
“Ini menjadi perhatian serius kami dan akan kami tindak lanjuti secara profesional dan transparan,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).
Konstruksi Perkara
Kasus ini bermula pada tahun 2011 saat PT BSS melalui Direktur Wilson (WS) mengajukan kredit investasi pembangunan kebun kelapa sawit inti dan plasma sebesar Rp 760,85 miliar. Dua tahun kemudian, pada 2013, PT SAL yang juga dikelola oleh WS kembali mengajukan kredit investasi sebesar Rp 677 miliar ke BRI Pusat di Jakarta.
Dalam proses analisis, tim kredit diduga memasukkan data dan fakta yang tidak benar ke dalam memorandum analisa kredit. Hal ini menyebabkan pemberian kredit menjadi bermasalah, terutama terkait syarat agunan, pencairan dana plasma, serta realisasi pembangunan kebun yang tidak sesuai dengan tujuan awal.
Selain kredit investasi, kedua perusahaan juga memperoleh fasilitas tambahan berupa kredit pembangunan pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) serta kredit modal kerja.
Dengan rincian:
- Total plafon kredit PT SAL: Rp 862,25 miliar
- Total plafon kredit PT BSS: Rp 900,66 miliar
Seluruh fasilitas kredit tersebut kini berada dalam kolektabilitas 5 atau kondisi macet, yang mengindikasikan kerugian besar bagi keuangan negara.














