BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Lengkapi Berkas, Pembunuhan Jukir Iim Direkontrksi Polisi

×

Lengkapi Berkas, Pembunuhan Jukir Iim Direkontrksi Polisi

Sebarkan artikel ini

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Guna melengkapi berkas perkara, yang nantinya akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan, Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang mengelar rekontruksi kasus pembunuhan yang menimpa juru parkir, Ibrahim alias Iim (34) warga Jalan Yasin Salmah Lorong Damai Kecamatan IT II Palembang, ketika bertemu Haryanto alias Atok (40) dan KMS Zakiansyah Alias Eci (40), di Jalan Kapten Syekh Lorong Loket Manila Kelurahan 18 Ilir Kecamatan IT I Palembang, Senin (16/8/2021) pukul 18.30 WIB.

“Benar, reka ulang ini kami gelar untuk melengkapi berkas perkara yang akan lengkap dan akan kami kirim ke JPU (Jaksa Penuntut Umum),” jelas Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, didampingi Kanit Ranmor, Iptu Irsan, saat diwawancarai di ruang kerjanya.

Kasat menjelaskan, pentingnya rekontruksi ini sekaligus melihat kepastian kedua tersangka saat menghabisi nyawa korban.

“Dalam reka ulang ini kita bisa melihat, bagaimana mereka mengeksekusi korban hingga meninggal dunia, meskipun kedua tersangka mengakui perbuatannya. Selian itu juga mencocokan keterangan para saksi yang mengetahui kejadian tersebut,” pungkas Kompol Tri Wahyudi.

Peristiwa naas menimpa korban dimulai saat saksi Alex Munandar bersama sama dengan saksi M Febriyanto, tersangka KMS Zakiansyah Als Eci sedang duduk di bawah rumah saksi Faisol pada Senin (16/8/2021) pukul 18.00 WIB. Tidak lama kemudian, korban dalam keadaan mabuk ikut bergabung. Ketika berbincang, korban terlibat cekcok mulut dengan tersangka Eci dan Iim, namun berhasil di lerai saksi Alex Munandar dan saksi M Febrianto. Kesal, tersangka Haryanto memukul wajah korban sebanyak satu kali dan menginjam tubuh korban. Tak henti disitu, tersangka Haryanto mengambil pisau dapur di bawah rumah saksi Faizol dan menusukkannya sebanyak dua kali dibagian dada.

Masih dilokasi yang sama, tersangka Eci hendak mendekati korban, namun di cegah saksi Alex Munandar. Kemudian, tersangka Eci mengeluarkan senjata tajam jenis pisau jenis badik dari pinggang sebelah kanan dan menusukkan ke bagian perut korban hingga tersungkur. Seperti kerasukan, Eci kembali menusuk pinggang kanan dan tersangka Heryanto mendorong korban hingga jatuh. Saat melihat korban tidak berdaya, kedua tersangka meninggalkan korban bersimbah darah. Saksi M Febriyanto Alias Mamat, saksi Desi Ulandari dan saksi Asepian langsung membawa korban ke rumah sakit umum. Karena mengalami pendarahan hebat, korban menghembuskan nafas terakhir saat perjalanan menuju rumah sakit.