[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Seakan tak pernah jera, Muhammad Jui Romadhon (19) yang baru keluar dari LP Anak, kini kembali ke jeruji tahanan Polrestabes Palembang, dalam kasus yang sama ‘garam mahal’ (sabu-red). Turut diamankan orang tuanya, Heriyanto (40) dan temannya Ariansyah (24) warga Jalan Karang Anyar Jeramba III, Lorong Sehaluan, Kecamatan Gandus Palembang, Jumat (30/7/2021).
Penangkapan tersangka dipimpin AKP Tohirin, saat tersangka berada di Jalan Kadir TKR, Lorong Jambu, Kecamatan Gandus Palembang, Kamis (30/7) sekitar pukul 06.00 WIB. Dengan barang bukti, berat bruto 4,21 gram, satu ball plastik bening, satu buah timbangan digital, satu buah pipit berbentuk sekop, satu buah dompet dan uang tunai Rp 840 ribu.
“Tersangka Jui ini merupakan residivis kasus yang sama. Kalau kemarin dia masih mengikuti hukum anak, namun kini dia harus mengikuti hukum dewasa,” jelas Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Palembang, AKBP Andi Supriadi didampingi AKP Tohirin, saat press release.
Dijelaskan Kasat, tersangka mencoba nasib bermain ‘Garam Mahal’.
“Kemungkinan besar tersangka ini terpengaruh dengan lingkungan tempat tinggalnya. Ditambah jaringan bisnisnya ini sudah baik, maka kembali meneruskan bisnisnya. Kini kami masih mendalami keterangannya, guna pengembangan lebih lanjut,” ungkap AKBP Andi Supriadi.
Disinggung keterlibatan orang tua dan rekan tersangka, Bapak berpangkat melati dua ini menjelaskan, keduanya akan segera direhabilitasi.
“Urine orang tua dan rekan tersangka ini positif. Namun, keduanya hanya kita rehab dan mereka sudah kita periksa sebagai saksi saja. Berbeda dengan tersangka, selain urinenya positif, dia juga mengkonsumsi sekaligus mengedarkan sabu,” tambah AKBP Andi Supriadi.
Dihadapan petugas, tersangka Jui mengaku sabu yang disita polisi itu, dibeli dari bandar seharga Rp 1,7 juta.
“Saya belinya Rp 1,7 juta pak dan saya jual kembali dan mendapatkan keuntungan Rp 300 ribu,” tukasnya.
Atas perbuatannya pelaku kita ancam dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.