MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Praktik penempatan ribuan liter BBM jenis solar di lingkungan pendidikan SD Belanti, Pedamaran 2, Kabupaten OKI, kini resmi memasuki babak baru di ranah hukum. Aliansi aktivis bersama lembaga swadaya masyarakat secara resmi menyeret persoalan ini ke markas Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel, guna mengusut tuntas dugaan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (Migas) serta pengabaian standar keselamatan publik di area sekolah. Rabu (25/2/2026).
Menurut Aktivis Muda Karel Sinyo bersama Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Pemuda Garuda Sumsel (FPGSS), mendatangi Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, untuk melayangkan laporan pengaduan resmi, dimana laporan tersebut menyasar seorang pemborong proyek strategis cetak sawah inisial J, yang dinilai telah melakukan tindakan ceroboh dengan menempatkan material berbahaya yang rentan meledak di area belajar mengajar pada sekolah dasar Belanti.
Menurutnya, pengaduan ini didasari atas dugaan pelanggaran Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001, tentang Migas yang telah dipertegas dalam UU Cipta Kerja, dimana secara hukum penyalahgunaan pengangkutan, niaga, hingga penyimpanan BBM yang tidak sesuai peruntukan tempatnya dapat terancam pidana penjara maksimal selama 6 tahun serta denda hingga Rp 60 miliar. Selain itu, praktik penempatan ribuan liter solar di pekarangan sekolah dianggap mengangkangi Perpres No. 191 Tahun 2014 dan melanggar standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Dimana saat dikonfirmasi, pria inisial J selaku pemborong secara terbuka mengakui bahwa solar tersebut adalah miliknya, yang digunakan untuk operasional 12 unit alat berat yang membutuhkan sekitar 3.000 liter per hari,
“Saat dikonfirmasi dengan nada tinggi, J mengklaim bahwa aktivitasnya legal dan memiliki dokumen lengkap sebagai mitra institusi, padahal disana bukan tempatnya karena area belajar mengajar dan sangat rentan terjadinya insiden kebakaran,” terang Karel Sinyo.
Menurut Karel, fakta di lapangan menunjukkan pemandangan yang sangat mengkhawatirkan, dalam praktiknya penempatan solar tersebut dilakukan di dalam beberapa unit tangki IBC kapasitas 1.000 liter dan puluhan jerigen tanpa pengamanan, tepat di dekat ruang kelas siswa.
“Kondisi ini yang tidak diperhatikan, mengingat bangunan SD Belanti tersebut, bangunannya mayoritas terbuat dari kayu dan bukan bangunan permanen, sehingga sangat rentan terhadap bahaya kebakaran,” ungkapnya geram.
Kariel Sinyo menegaskan, bahwa aduan ini sama sekali tidak menyentuh maupun dikaitkan dengan pengerjaan proyek cetak sawah yang sedang berjalan.
“Laporan ini murni ditujukan agar siapa pun orangnya, baik pemborong maupun aparatur pemerintah setempat, untuk tetap peka dan memiliki empati terhadap keselamatan kerja, baik untuk diri sendiri maupun orang lain, terlebih masyarakat di sekitar lokasi kerja dan pada area sekolah tersebut merupakan tempat proses belajar mengajar,” tegasnya.
Dirinya menegaskan, agar Polda Sumsel segera melakukan penyelidikan mendalam, memeriksa legalitas dokumen yang diklaim pemborong, serta memastikan lingkungan sekolah kembali steril dari ancaman material bahan bakar tersebut.














