MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Polsek Suhaid bersama Muspika Kecamatan Suhaid melaksanakan patroli gabungan dan sosialisasi pencegahan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Pintas Belaban, aliran Sungai Batang Suhaid, Desa Mensusai, Rabu (11/02/2026).
Dasar Hukum
* Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
* Renja Polsek Suhaid Tahun 2025.
* Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
* Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Personil Terlibat Kegiatan
*Personel Polsek Suhaid.
* Anggota Koramil 1206-05 Suhaid
* Kecamatan Suhaid, serta
* Kepala Desa Mensusai.
* Kepala Desa Menapar.
Rangkaian Kegiatan
* Sebelum menuju lokasi, dilaksanakan apel persiapan di Mako Polsek Suhaid yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Suhaid IPTU Engki Hariani bersama Camat Suhaid Sudi Alamsyah.
* Tim bergerak menuju lokasi menggunakan sepeda motor dengan waktu tempuh kurang lebih satu jam, kemudian dilanjutkan berjalan kaki sekitar 15 menit untuk mencapai titik aktivitas PETI di Lubuk Penawan.
* Tiba di lokasi sekitar pukul 10.00 WIB, tim gabungan langsung memberikan himbauan kepada masyarakat yang masih melakukan aktivitas PETI agar segera menghentikan kegiatan tersebut.
* Pemasangan banner bertuliskan “STOP Pertambangan Tanpa Izin (PETI)” sebagai bentuk peringatan dan edukasi kepada masyarakat
* Tim gabungan memberikan himbauan kepada masyarakat yang masih melakukan aktivitas PETI agar segera menghentikan kegiatan tersebut.
Kapolsek Suhaid IPTU Engki Hariani menegaskan bahwa kegiatan PETI berpotensi besar menimbulkan kerusakan lingkungan.
“Seperti pencemaran air sungai, banjir, serta tanah longsor yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat sekitar, “kata Engki saat memberikan himbauan.
Ia jelaskan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 menyebutkan bahwa pelaku pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100.000.000.000.
“Pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) terancam sanksi berat berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Ancaman pidana meliputi penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar, “tegas Kapolsek.
Ditambahkan Kapolsek Suhaid IPTU Engki Hariani menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif dan persuasif guna menjaga kelestarian lingkungan.
“Serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Suhaid, “tuturnya.
Untuk diketahui, selain memberikan himbauan, tim juga mendorong para Kepala Desa agar membantu masyarakat dalam mengurus proses perizinan pertambangan secara resmi melalui Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, sehingga kegiatan yang dilakukan memiliki legalitas dan tidak melanggar hukum. (*)














