Dihadapan petugas, tersangka H mengaku barang haram tersebut akan disebarkan di Muba, Sumsel.
“Tujuan H barang tersebut akan diantarkan ke Penginapan di Kayuara, Muba. Dari itu juga kami menangkap A alias Yan. Kini tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut penyidik, guna pengembangan,” tukasnya.
Ketika dikonfirmasi, Hamdy menjelaskan dirinya hanya disuruh.
“Saya sudah tiga kali mengantarkan SS dna untuk satu kali antar mendapat upah Rp 1 juta perkilogram,” beber tersangka H.
Sementara, menurut tersangka Iyan, mengaku sabu tersebut pesanan bos-bos.
“Saya hanya memenuhi permintaan bos-bos disana pak,” singkatnya.