MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tim Gabungan Satreskrim Polrestabes Palembang, Denpom II / 4 Sriwijaya, Sat Pol PP Kota Palembang bongkar paksa lima lokasi yang kerap dijadikan tempat penampungan illegal BBM, di Jalan Satibi Darwis, Kelurahan Keramasan Kecamatan Kertapati Palembang, Sabtu (17/6/2023).
Penertiban yang dipimpin langsung Kabag Ops Polrestabes Palembang, AKBP Hadi Wijaya. Selain itu, Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah, Kasat Intelkam, AKBP Yulianto dan Kapolsek Kertapati, AKP Afredo turut membantu pembongkaran gudang penimbunan tersebut.
“Benar, ada beberapa barang bukti yang kami sita, seperti tedmon yang masih berisi minyak ilegal. Selain itu juga ada beberapa deriken yang kita sita dari beberapa lokasi,” ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kabag Ops, AKBP Hadi Wijaya, ketika diwawancarai sejumlah wartawan.

Lebih lanjut, AKBP Hadi Wijaya menjelaskan, selain merobohkan lokasi yang rata-rata bertutup seng itu, pihaknya juga melakukan pemasangan garis police line.
“Kita akan petakan lagi, lokasi-lokasi yang kerap dijadikan tempat penampungan minyak ilegal. Dan kita akan lakukan hal yang sama,” tegasnya.

Sementara, Kasi Ops Penertiban Satpol PP Kota Palembang, Herry menjelaskan, ada lima lokasi yang ditertibkan.
“Lokasi yang didatangi itu tidak memiliki izin BBG. Dari lokasi yang kita sambangi tidak ada ditemukan pemilik ataupun pekerjanya,” tutur Herry.

Dijelaskan Herry, lokasi penampungan minyak ilegal tersebut tidak memiliki ijin dari Ketua RT setempat.
“Sehingga lokasi tersebut perlu dibongkar. Karena setiap usaha harus mengantongi izin RT setempat, pemerintah seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), izin usaha industri, izin penyimpanan barang dan gudang,” pungkasnya.














