[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Setelah melewati beberapa kali proses sidang, akhirnya Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Sahlan Effendi menjatuhkan vonis percobaan kepada lima mahasiswa yang ditangkap lantaran merusak mobil aparat kepolisian saat demo menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja beberapa waktu lalu, Kamis (28/1/2021).
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana 10 bulan penjara terhadap terdakwa Naufal Imandalis, Rezan Septian, Bartha Kusuma, Awaabin Hadiz dan Haidar Maulana. Namun, hukuman tersebut baru dijalani apabila para terdakwa melakukan tindak pidana dalam kurun waktu 1 tahun 6 bulan.
“Selain itu memerintahkan agar para terdakwa segara dibebaskan dalam waktu 1 X 24 jam, setelah putusan dibacakan,” ujar hakim sambil mengetok palu.
Tentu keputusan ini sangat dinantikan para mahasiswa yang rela meluangkan waktu untuk hadir menyaksikan jalannya sidang kelima rekannya. Tangis bahagia, terpancar dari para orang tua yang terpisah sementara waktu.
“Setidaknya 115 hari saya mengikuti proses sidang ini. Saya tidak pernah absen menghadiri sidang ini. Dan sekarang anak saya bisa bebas meskipun bersyarat, saya sangat-sangat bersyukur. Terima kasih Pak hakim,” ungkap Sumala Rantauhati (51), salah satu orang tua Naufal Imandalis, saat diwawancarai wartawan usia sidang.

Hal senada diungkapkan penasihat hukum terdakwa Rezan Septian.
“Putusan majelis hakim ini tidak perlu dijalani, apabila dengan catatan selama 1 tahun enam bulan, mereka tidak melakukan tindak pidana, artinya hukuman percobaan. Memang sangat jauh jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa dua tahun penjara,” jelas Redho Junaidi SH.
Atas keputusan ini, kelima terdakwa telah menerimanya.
“Kami terima putusan majelis hakim, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih pikir-pikir,” tukas Redho.
Sebelum sidang dimulai, nampak beberapa petugas kepolisian gabungan Polrestabes Palembang sudah berjaga guna mengamankan suasana persidangan dikarenakan beberapa perwakilan mahasiswa dari berbagai Universitas pun turut hadir mengawal sidang vonis tersebut.
Meski sempat terjadi bersih tegang dengan aparat kepolisian yang berjaga, namun sidang tetap berjalan kondusif.














