Lima Mobil Truk Pengangkut Solar Ilegal Diamankan Polairud Polda Sumsel 

“Mereka sedang menunggu kapal disalah satu gudang millik warga,” ujarnya.

“Sementara ini anggota masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, karena baru pengungkapan, Pemilik minyak ini diduga sementara warga Banyuasin, berinisial AR ” tambahnya.

Menurutnya, pelaku ini akan dijerat dengan Pasal 53 (b) dan 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.

Bagikan :

Pos terkait