“Mereka sedang menunggu kapal disalah satu gudang millik warga,” ujarnya.
“Sementara ini anggota masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, karena baru pengungkapan, Pemilik minyak ini diduga sementara warga Banyuasin, berinisial AR ” tambahnya.
Menurutnya, pelaku ini akan dijerat dengan Pasal 53 (b) dan 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.