MATTANEWS.CO, JAMBI – Momen Hari Raya Waisak 2025 membawa kebahagiaan tersendiri bagi warga binaan beragama Buddha di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi.
Dalam peringatan kelahiran, pencerahan, dan wafatnya Sang Buddha tahun ini, sebanyak lima narapidana mendapatkan remisi khusus dari pemerintah.
Kepala Lapas Kelas IIA Jambi, melalui keterangan resmi, menyebut bahwa remisi diberikan kepada warga binaan yang dinilai telah menunjukkan perilaku baik serta aktif mengikuti program pembinaan.
“Remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang menjalani pidana dengan penuh tanggung jawab dan semangat memperbaiki diri,” ujarnya, Senin (12/5/2025).
Remisi Khusus Hari Raya Waisak merupakan hak yang diberikan oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Pemberian remisi ini dilakukan serentak di seluruh Indonesia.
Dengan adanya remisi, beberapa warga binaan memperoleh pengurangan masa tahanan bervariasi, tergantung pada lama masa pidana dan tingkat kepatuhan mereka selama berada di dalam lapas.
Perayaan Waisak di Lapas Jambi juga diisi dengan kegiatan ibadah bersama, doa, dan pembacaan kitab suci yang berlangsung khidmat dengan pengawasan petugas lapas.
Pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya untuk terus memperbaiki diri dan mengikuti seluruh program pembinaan dengan disiplin.