Lima Orang Pengacara Lokal Tina-Ado Berhasil Hentikan Gugatan Habsi-Irwan di MK

tim hukum Tina-Ado

MATTANEWS.CO, SULBAR – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan dan ketetapan perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada Mamuju 2020.

PHP diajukan pasangan petahana nomor urut satu H Habsi Wahid – Irwan SP Pababari dengan termohor KPU Mamuju, Rabu (17/2/2021). Pihak terkait dalam gugatan yang diajukan oleh pemohon adalah pasangan nomor urut dua Hj.Sitti Sutinah Suhardi – Ado Mas’ud selaku peraih suara terbanyak.

Hasil sidang yang dilakukan secara virtual MK secara resmi menolak gugatan H Habsi Wahid – Irwan SP Pabanari. Atau tidak memenuhi ketentuan hukum untuk dilanjutkan ke persidangan selanjutnya ke sidang pembuktian.

Perkara tidak diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dengan tidak memenuhi ambang batas selisih perolehan suara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Untuk Mamuju ketentuan untuk mengajukan gugatan selisih 1,5 persen, sementara selisih suara Habsi-Irwan dengan peraih suara terbanyak sebesar 6,9 persen.

Bagikan :

Pos terkait