MK juga berpendapat dalil dan alat bukti para pemohon tidak cukup memberikan keyakinan kepada majelis hakim. Hakim MK menyebutkan permohonan pemohon salah obyek terkait pokok perkara keputusan 610 dan 611 KPU dan terkait ijazah sarjana palsu.
Dalam keterangan Pers-Nya tim hukum Tina-Ado Chairul Amri,SH.,MH bersama Syamsul Asri SH.,MH dan kawan-kawan mengatakan pihaknya telah mendengar putusan dari MK. “Barusan kita mendengar putusan Mahkama Konstitusi untuk agenda pembacaan putusan. Untuk perkara nomor 122 kabupaten Mamuju, kita mendengarkan secara seksama tadi putusannya bahwa epsepsi dari pihak terkait dan juga termohon itu kemudian di anggap beralasan hukum oleh mahkama konstitusi. Sehingga kemudian pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam mengajukan permohonan,” kata Syamsu Asri.
Syamsul Asri mengatakan dengan dasar itu sehingga sehingga dalam pokok permohonan majelis hakim konstitusi mengatakan bahwa permohonan pemohon tidak tidak dapat di terima.
“Akhirnya nomor 122 kabupaten Mamuju tidak berlanjut pada pemeriksaan dan berakhir sampai disini. Insya allah dalam waktu beberapa hari semoga komisi pemilihan umum KPU kabupaten Mamuju dapat melaksanakan agenda pelantikan secepatnya,” cetus Syamsul Asri.