MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Jajaran Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel, berhasil meringkus lima pengedar narkoba jenis ekstasi, salah satunya wanita, MY (30). Tak urung pelaku lainnya, ML (22), WL (35), AL (40) dan MY (30) langsung digelandang petugas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,
Selasa (11/07/2023).
“Penangkapan ini berawal dari tindaklanjut anggota kita yang menerima laporan tentang adanya transaksi narkotika jenis ekstasi. Gerak cepat, anggota berhasil menangkap ML (22) WL (35), di kawasan Kampung Baru di Jalan Surya Sakti Kecamatan, Sukarami Palembang. Dari mereka kita dapati satu kantong plastik, berisi 100 butir pil ekstasi,” papar Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Dolifar Manurung SIK melalui Kasubdit I Kompol Tri Wahyudi, saat press release.
Tak henti disitu, lanjut Kompol Tri Wahyudi, anggota langsung kembangkan dengan menangkap pelaku lainnya.
“Setelah itu, anggota kita kembali menangkap AP, menyusul ditangkapnya dua pemain lagi, AL dan MY. Kini kita masih lakukan pemeriksaan intensif,” ujarnya.
Dikatakan Kompol Tri Wahyudi, lima pelaku ini memang merupakan pemain narkoba jenis pil ekstasi.
“Mereka ini memang merupakan pengedar dari pil ekstasi ini. Kini kami masih telusuri siapa penyuplai barang haram tersebut,” tukasnya.














