Lima Tahun Jadi Buron, MH Pelaku Curas Ini Berhasil Di amankan

MATTANEWS.CO, LAHAT – Lima Tahun Jadi Buronan MH (38) warga Desa Lawang Agung kecamatan Mulak Ulu Kabupaten Lahat, terpaksa harus merasakan dinginnya jeruji besi Polres Lahat atas dugaan kasus tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana,Selasa (08/03/2022).

Informasi awal awak media ini berawal dari laporan korban Eka Arie Desi (47) Warga Komplek Griya Lubes Asri II blok D1 no. 01 kecamatan Muara Enim kabupaten Muara Enim.ke petugas kepolisian dimana Pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2017 sekira jam 16.00 WIB yang lalu di jalan umum desa Mengkenang kecamatan Mulak Ulu kabupaten Lahat, korban Eka Arie Desi mengalami tindak pidana pencurian dengan kekerasan oleh Empat orang tersangka Masing-masing Pajar Panji Utama,(telah menjalani hukuman),Sudarman (meninggal dunia),Muda Alkahudin (telah menjalani hukuman),Herdi (DPO) Mito Harijon (tertangkap).

“Saat itu korban dihadang oleh para pelaku pada saat sedang mengendarai sepeda motor kemudian para pelaku langsung memukul korban menggunakan potongan kayu kopi,’” Ujar Kapolres Lahat melalui Kaur Humas Polres Lahat Aiptu Liespono.

Bagikan :

Pos terkait