MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Lina Mukherjee, terdakwa penistaan agama, mengaku ‘Kapok’ dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, menyebarluaskan video makan kriuk babi dengan mengucap lafaz ‘Bismillah’ diakun Tik-tok pribadinya. Janji itu diucapkannya saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (15/8/2023).
Dihadapan Majelis hakim yang diketuai Romi Siantara SH MH, dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Siti Fatimah SH dan dihadiri terdakwa Lina Mukherjee, secara langsung untuk memberikan keterangan dalam persidangan.
Dalam keterangannya terdakwa Lina Mukherjee, sebelum membuat konten makan Kriuk babi, dirinya juga pernah memakan, makanan ekstrim non halal lainnya, seperti kodok, yang saya upload di medsos, namun tidak seramai ini yang mulia.
“Ada tiga orang dan dua orang asisten yang terlibat dalam pembuatan vidio tersebut. Saya membuat konten dalam keadaan sadar, tujuan saya membuat konten di tiktok untuk menarik viewer,” terangnya.