MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kasus dugaan penganiayaan mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang heboh diperbincangkan oleh masyarakat. Bahkan, baru-baru ini, jurnalis yang melakukan di Kampus UIN Raden Fatah Palembang mengalami tindakan pemukulan oleh oknum mahasiswa.
“Kami menunggu di lantai 1 Gedung Rektorat UIN Raden Fatah Palembang hingga selepas magrib. Ada puluhan mahasiswa yang turut berkumpul di lantai 1 itu. Sekitar pukul 18.23 WIB, terduga pelaku penganiayaan mahasiswa AR (19), turun dari lantai 2 gedung rektorat. Saya bersama rekan-rekan jurnalis, mengabadikan momen itu,” kata Nefri Inge, salah satu jurnalis yang melakukan peliputan di lokasi.
Namun sangat disayangkan, para oknum mahasiswa tersebut berusaha menghalang-halangi dirinya dan rekan jurnalis untuk merekam momen tersebut. Dikatakannya, para oknum mahasiswa mencoba menutupi kamera ponsel genggam dari jurnalis yang melakukan peliputan.
“Penghalangan dilakukan dengan berusaha menutupin jangkauan kamera saya dengan jaket, tangan dan lainnya. Oknum mahasiswa tersebut bahkan menyuruh kami untuk mundur sembari terus mendorong saya dan jurnalis lainnya hingga terpojok ke sudut. Bahkan rekan jurnalis saya sempat mengalami pemukulan oleh oknum mahasiswa, sehingga dia tidak maksimal dalam mengabadikan momen tersebut,” jelasnya.
Sebelumnya, para mahasiswa yang ada disan sempat menasehati, agar tidak menghalanginya kerja jurnalis. Namun hal itu ridak diindahkan. “Sebagai jurnalis, saya sangat menyayangkan tindakan oknum mahasiswa yang tidak kooperatif terhadap kasus yg sedang bergulir ini,” ucapnya.
Pernyataan Sikap AJI Palembang
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang mengutuk dan akan melaporkan ke penegak hukum aksi sekelompok mahasiswa yang memumul, mengganggu dan menghalang-halangi kerja jurnalistik saat melakukan peliputan di UIN Raden Fatah, Selasa (4/10/2022).
Berdasarkan laporan sementara yang diterima AJI Palembang, enam orang jurnalis termasuk empat diantaranya anggota AJI Palembang melakukan kerja-kerja jurnalistik untuk meliput perkembangan peristiwa perkelahian dan pengroyokan yang melibatkan sejumlah anggota UKMK Litbang UIN Raden Fatah.
Hari itu, 4 Oktober 2022, para terduga pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Gedung Rektorat UIN Raden Fatah Palembang.
Enam orang jurnalis menunggu para terduga pelaku di lantai satu. Saat menunggu sudah banyak mahasiswa yang diduga rekan-rekan dari para terduga pelaku.
Saat para terduga pelaku turun untuk kemudian di bawa menggunakan mobil, di situlah para mahasiswa ini mulai mengganggu dengan menutupi ruang gerak para jurnalis, memukul kamera sampai ada yang mendorong dan memukul.
Seorang jurnalis bahkan didorong dan dipukul, padahal jurnalis tersebut sudah memberitahukan dirinya adalah jurnalis yang bekerja dan aksi penghalangan bisa disanksi hukum. Namun tak digubris sampai akhirnya seorang mahasiswi memukul.
Kerja-kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-undang Nomor 40 tahun 1999. Bagi yang menghalngi kerja-kerja jurnalistik yang diatur dalam Pasal 18 ayat 1 UU Pers dikenakan pidana selama paling lama dua tahun dan denda Rp 500 juta.
Saat ini dan ke depan AJI Palembang sedang melengkapi data atas kasus ini, untuk kemudian melaporkanya ke penegak hukum. (*)














