Example 728x250
BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

LKBH MUBA : Perkara Chairil Ubaidi alias Dedi Diduga Cacat Hukum

×

LKBH MUBA : Perkara Chairil Ubaidi alias Dedi Diduga Cacat Hukum

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

* Terkait pernyataan Kabid Humas Polda tentang adanya kesalahan dalam penulisan

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Polemik perselisihan barang bukti sabu tangkapan BNNP Sumsel masih terus menyisakan tanda tanya, apakah ini kesalahan BNNP Sumsel, Labfor atau siapa. Kini pernyataan yang baru Kabid Humas Polda Sumsel yang menyatakan salah penulisan, membuat tanda tanya baru masyarakat, khususnya Penasehat Hukum (PH) Chairil Ubaidi alias Dedi, Jumat (14/2/2025).

“Kami sangat menyayangkan pernyataan Kabid Humas Polda Sumsel, dimana beliau menyatakan barang bukti sabu tersebut tidak hilang, tapi hanya salah penulisan saja,” papar Zulfatah, Marta Dinata dan Ruli Ariansyah, saat diwawancarai sejumlah wartawan.

Kendati demikian, lanjut Tim hukum dari LKBH Muba itu, pernyataan tersebut, menambah keyakinan bersama, untuk mengungkap perkara perselisihan barang bukti sabu, terlebih lagi bukan main-main, jumlahnya cukup lumayan besar, sekitar 1,4 kilogram.

“Pernyataan yang dilontarkan Kabid Humas ke media beberapa waktu lalu, patut kami apresiasi. Artinya, mereka mengakui kesalahan. Perlu diketahui, kami sangat mendukung program pemerintah dalam menekan, membasmi penyalahgunaan narkotika di negeri ini, khususnya di Sumsel,” paparnya.

Dijelaskan tim PH terdakwa Chairil Ubaidi alias Dedi menjabarkan, perkara perselisihan atau hilangnya barang bukti sabu sebanyak 1,4 kilogram itu telah dilaporkan ke Mabes Polri, BNN-RI dan Propam Polda Sumsel.

“Perkara itu masih berjalan, baik di BNN-RI ataupun di Mabes Polri. Nah, anehnya laporan yang kami laporkan ke Propam Polda beberapa hari yang lalu, belum juga kami diperiksa ataupun diambil keterangannya. Sementara, Kabid Humas telah mengeluarkan pernyataan yang mengejutkan publik,” bebernya.

Ruli Ariansyah kembali menguraikan, dalam perkara kliennya, Chairil Ubaidi alias Dedi, terdapat cacat hukum, sebab dari pernyataan yang diungkapkan Kabid Humas cukup membuktikan kesalahan.

Pilihan Pembaca :  Sosialisasi Hakordia dan Cipta Kondusifitas Nataru, Yudha : Pimpinan Harus Bangun Mindset Untuk Pagar Alam Maju

“Dari penangkapan awal, tertuang dalam berkas berita acara jumlah barang bukti sebanyak 8,998 gram, itu dikuatkan dengan kesaksian anggota yang menangkap Hendi Salam ketika ditimbang di TKP awal. Nah, ketika di uji laboratorium Polda Sumsel, tertuang dalam berita acara barang bukti sabu sejumlah 7,668 gram, kemudian disisihkan sebanyak 5 gram. Disini sudah ada perselisihan angka yang cukup fantastis. Apakah bungkus plastik sabu itu lumayan berat, atau bisa beratnya mencapai 1,4 kilogram,” ungkapnya penasaran.

Marta Dinata menambahkan, perkara ini sudah masuk ke ranah persidangan Pengadilan Negeri Palembang.

“Sudah beberapa kali sidang. Namun, tetap saja belum memuaskan hati kami, karena penyidik atau pemeriksa klien kami belum dihadirkan di muka persidangan. Dengan perselisihan bukti dan pernyataan kesalahan yang terlanjur diungkapkan Kabid Humas artinya sidang yang telah berjalan sebelumnya itu, bisa dikatagorikan cacat hukum,” tuturnya.

Marta Dinata berharap perkara ini dapat diperhatikan publik, berikut mengedukasi masyarakat.

“Kami minta Presiden RI, Kapolri, Kepala BNN-RI, Kapolda Sumsel, Kepala BNNP Sumsel, DPR-RI, DPRD Sumsel, Kabid Propam Polda untuk menindaklanjuti perkara ini dengan trasparan dan profesional. Tentunya kita tidak ingin ada kasus Teddy Minahasa versi Palembang, Sumsel ini,” pungkasnya.