BERITA TERKINIHEADLINENUSANTARA

LKHN Tulungagung Soroti Dugaan Penggelembungan Suara di Partai Politik Dapil Jatim VI

×

LKHN Tulungagung Soroti Dugaan Penggelembungan Suara di Partai Politik Dapil Jatim VI

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, TULUNGAGUNG – Direktur Lembaga Kajian Hukum Nasional (LKHN) Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Muhammad Yusron Mustofa S.H., menyoroti dugaan penggelembungan suara hasil Pemilihan legislatif (Pileg) di Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur VI, meliputi Kabupaten/Kota Kediri, Kabupaten/Kota Blitar pdan Kabupaten Tulungagung yang dilakukan partai politik, Selasa (5/3/2024).

Menurut Yusron, pihaknya telah melakukan kajian dan diskusi bersama kawan-kawan, selanjutnya sampling di Kabupaten Tulungagung, sebagai upaya menindaklanjuti data dari masyarakat, terkait dugaan terjadinya penggelembungan suara hasil Pileg yang dilaksanakan pada Rabu 14 Februari 2024.

“Iya benar, kami terima data dari masyarakat, dugaan adanya penggelembungan suara yang dilakukan oleh partai politik dalam Pileg 2024 di Dapil Jatim VI,” tutur Yusron, kepada media online nasional Mattanews.co.

Yusron menambahkan, pihaknya juga telah melakukan diskusi dan kajian bersama kawan-kawan LKHN.

“Selanjutnya melakukan sampling di beberapa tempat di Kabupaten Tulungagung, bahwa indikasi sangat kuat telah terjadi penggelembungan suara,” tambahnya.

Yusron menjelaskan, lembaganya telah melakukan kajian hukum, sebagai upaya memberikan edukasi politik kepada masyarakat. Hal itu dilakukan bersama kawan-kawan yang getol dalam mengawal isu-isu hukum, mulai dari hukum pidana, perdata maupun tata negara.

“Kita kawal karena ini termasuk dalam cakupan kami, disaat tengah konsentrasi terkait partisipasi masyarakat dalam pesta demokrasi Pemilu. Adanya temuan itu sangat mengejutkan sekali, ternyata pelaksanaan pemilu kali ini, diduga ada sebuah sistem yang tidak benar dalam pelaksanaanya, sehingga prosesnya terkesan carut-marut khususnya di Dapil Jatim VI,” tandasnya.

“Bahkan, kami juga temukan indikasi penggelembungan suara yang dilakukan oleh partai politik. Nah, ini kemudian mau kita usut dan mau kita tindaklanjuti salah satu contohnya misalkan data yang sudah kita kumpulkan adalah di Kabupaten Tulungagung sendiri ini ada indikasi penggelembungan suara yang kemudian kami menduga sudah mengarah kepada pelanggaran Pemilu tersebut,” bebernya.

Menurut Yusron, indikasi dimensi dari pada temuan dugaan penggelembungan suara dalam Pemilu, khususnya Pileg di Dapil Jatim VI yang dilakukan partai politik, bukan hanya persoalan hukum tata negara, pelaksanaan pemilu itu sendiri akan tetapi ada dimensi pidananya juga. Indikasi temuan adanya penggelembungan suara tersebut, kami bersama kawan-kawan akan melaporkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu),” ujarnya.

Yusron menerangkan, hingga saat ini, dirinya tengah mengumpulkan bukti-bukti materiil dan penunjang lainnya yang akan dilampirkan indikasi pelanggaran tersebut.

“Pada intinya, kajian hukum kami indikasi temuan penggelembungan suara harus ditindaklanjuti oleh Gakkumdu, konteksnya bukan persoalan menang dan kalah, dan juga perolehan suara besar atau kecil, tapi substansinya berbicara sebuah negara ini dibangun dari ketidakberesan,” urainya.

“Dugaan kami mereka oknum pelaku bisa saja dari partai besar atau kecil, baik itu coklat, hijau, atau kuning misalnya, silakan ranah Gakkumdu yang akan menindaklanjuti dari laporan kami nantinya,” pungkasnya.