LKPA Covid-19 Sumsel Soroti Penerapan PSBB 1-2 di Palembang

Reporter : Reza Fajri

PALEMBANG, Mattanews.co Lembaga Khusus Pengawas Anggaran (LKPA) Covid-19 Sumatera Selatan (Sumsel), menyoroti penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jilid 1 dan 2 di Kota Palembang.

Koordinator LKPA Covid-19 Sumsel Febri Ulian mengatakan, jika kurva kasus terkonfirmasi mulai dari ODP, PDP & OTG masih naik, artinya PSBB yang dijalankan oleh Gugus Tugas Covid-19 Kota Palembang dibilang gagal.

Ini terbukti dari update data kasus terbaru per 16 juni 2020, kasus aktif menyebar di Kota Palembang sebanyak 592 kasus.

“Kita tahu bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui gugus tugasnya, akan serius dalam menegakan disiplin protokol kesehatan dengan tegas,” ucapnya.

Namun hal tersebut dinilainya tak relevan. Karena PSBB jilid 1 dan 2 diduga gagl. Karena angka kasus terus meningkat dan banyak masyarakat yang belum bisa mematuhi himbauan pemerintah.

Dia pun menanyakan apakah pemberlakuan PSBB, telah mampu mengendalikan pandemi Covid-19 secara maksimal.

Pemerintah juga, lanjutnya, jangan hanya memikirkan bagaimana pemulihan ekonomi. Namun perlu memperhatikan seluruh lapisan.

Bacaan Lainnya

“Contohnya saja bagaimana cara mendisiplinkan anak-anak yang terbiasa berkerumun bermain karena kondisi di anggap sudah normal,” katanya.

Dia juga melihat bagaimana gerak pemerintah untuk me disiplinkan masyarakat di tengah kasus penularan Covid-19 yang terus meningkat.

Serta bagaimana penegakan disiplin protokol kesehatan bisa maksimal, hika tidak ada sanksi tegas.

Febri menuturkan, banyak sekali tanggung jawab pemerintah. Mulai dari PSBB 1-2 yang belum diselesaikan.

“Seperti janji pemerintah bahwa per 15 hari warga terdampak Covid-19, akan diberikan bantuan sosial. Yaitu elalui anggaran jaring pengaman sosial terutama untuk warga miskin baru (misbar),” ujarnya

Pilihan Pembaca :  Pakai Knalpot Brong, Petugas 'Kandangkan' 46 Unit Sepeda Motor

“Kami mencatat bahwa pemerintah baru menyalurkan bantuan pada tanggal 8-15 Mei 2020 sebanyak 49.427 KK. Bagaimana sisanya yang dikatakan ada penambahan 33 ribu KK dan akan dibagi per 15 hari,” ucapnya.

Dia menganggap pemerintah kurang serius, dalam menanganai pandemi di kota Palembang.

Dan belum selesai problematika sosial , belum maksimal dan suksesnya menjalankan program PSBB. Karena angka kasus pasien Covid-19 yang terus naik.

“Hari ini malah keluarkan lagi kebijakan yang membuat dilema dalam alasan pemulihan ekonomi dan lainnya,” katanya.

LKPA Covid-19 Sumsel juga mengingatkan, bahwa data kasus hari ini yang belum sepenuhnya dipublikasikan.

Karena hasil swab dari laboratorium BBLK masih dalam anterian dan belum sepenuhnya diumumkan.

“Jika saja tidak terjadi penumpukan di BBLK, kami yakin bahwa palembang masih dalam hitungan kasus terbanyak di sumatera selatan dan tak luput dari predikat zona merah,” ungkapnya.

Dilanjutkannya, jika PSBB gagal maka konsekuensinya pemerintah harus ambil langkah karantina wilayah.

Yang mana termuat dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Terkait Karantina Kesehatan.

“Pelanggar terancam pidana kurungan penjara maksimal 1 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. Karena di nilai lebih efektif dan tegas dalam mendisiplinkan masyarakat dan menekan angka kasus di Kota Palembang,” ucapnya.

Hl ini dinilainya memang tidak mudah. Karena pemerintah harus memikirkan juga, bagaimana pemenuhan kebutuhan dasar rakyat dan juga roda perekonomian yang tidak stabil.

“Saya pikir itulah alasan pemerintah pusat, agar anggaran di refocusing untuk percepatan penanganan Covid-19 di daerah,” katanya.

Editor : Nefri

Pos terkait