MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Lolos dari hukuman mati, empat terdakwa kurir narkotika jenis Sabu dengan barang bukti sebanyak 3 Kg, yang menjerat terdakwa Jaka Triyono, Edi Julianto, Dedi Syahputra, dan Muhamad Akbariansyah (Berkas terpisah), dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, dengan pidana penjara 18 tahun, Rabu (31/7/2024).
Karena tergiur dengan upah Rp 10 juta, membuat 4 orang terdakwa Kurir sabu, dengan barang bukti 3 Kg, meringkuk di balik jeruji besi
Sidang yang diketuai oleh majelis hakim Masrianti SH MH, JPU kejati Sumsel bacakan tuntutan dihadapan 4 terdakwa.
Dalam amar tuntutannya, JPU Kejati Sumsel yaitu Terri Kristanti SH, melalui jaksa pengganti Desmilita SH menyatakan, bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, telah melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk djual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual bali, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Atas perbuatan para terdakwa, diancam dalam pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Menuntut dan meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini agar para terdakwa, dijatuhi dengan pidana penjara masing-masing selama 18 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” tegas JPU saat bacakan tuntutan.
Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa melalui tim kuasa hukumnya, untuk menyiapkan nota pembelaan (Pledoi) yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.
Dalam dakwaan JPU, kejadian berawal ketika terdakwa l Jaka Triyono sedang berada di kosan di Deli Serdang lalu ditelpon oleh saudara Ramli (DPO) menyuruh terdakwa l ke kota Medan.
Kemudian terdakwa l langsung menuju ke Asrama Abdul Hamid tersebut, kemudian terdakwa disuruh kearah halte yang berada didepan Asrama Abdul Hamid, tidak lama kemudian datang seorang laki-laki yang terdakwa l tidak kenal langsung membuka pintu mobil dan meletakkan kantong plastic besar kedalam mobil, tepatnya dikursi belakang supir setelah itu orang tersebut langsung pergi meninggalkan terdakwa l.
Terdakwa l pun kemudian langsung pergi dan kembali ke kosan, setelah sampai di kosan terdakwa l memeriksa bungkusan tersebut dan didalamnya terdapat 3 bungkus besar plastic teh cina warna hijau bertuliskan GUAR YUN WANG yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 3109 ( tiga ribu seratus sembilan) gram yang dibalut lakban warna coklat.
Saat terdakwa l berada di kosan, lalu Ramli (DPO) menghubungi kembali terdakwa l dan berkata, apakah sudah sampai di kosan, lalu terdakwa jawab”sudah nyampe bang”, kemudian Ramli (DPO) memerintahkan kepada terdakwa l bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut akan diantarkan ke kota Palembang.
Setelah menerima telepon dari Ramli (DPO), lalu terdakwa l langsung mempersiapkan kotak yang sudah terdakwa l modifikasi untuk ditempelkan di bawah bemper belakang bagian mobil Honda CRV warna coklat yang akan terdakwa l gunakan untuk berangkat ke kota Palembang yang merupakan milik terdakwa l, selanjutnya terdakwa l mengajak teman terdakwa l yang bernama Andre (DPO) untuk ikut terdakwa l ke Palembang.
Selama dalam perjalanan terdakwa l menuju Palembang, terdakwa l menelpon terdakwa lll Dedi Syahputra, yang merupakan adik ipar terdakwa l yang berada di Pangkalan Kerinci (Riau) untuk ikut terdakwa l mengantarkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut sehingga akan bergantian untuk mengendarai mobil tersebut .
Saat sampai di Pangkalan Kerinci, terdakwa I langsung di dijemput oleh terdakwa lll dan pada saat terdakwa l bertemu dengan terdakwa lll, ternyata terdakwa lll mengajak temanya yaitu terdakwa ll Edi Julianto, kemudian terdakwa l terdakwa ll dan terdakwa lll serta saudara Andre bersama-sama ke Palembang.
Dan pada saat akan sampai di kota Jambi, lalu terdakwa l berkata kepada terdakwa ll dan terdakwa lll bahwa terdakwa l membawa narkotika jenis sabu yang akan diantar ke Kota Palembang dan akan memberikan upah masing-masing sebesar Rp 10 juta, kemudian terdakwa ll dan terdakwa lll. menjawab “ Iya ”.
Selanjutnya pada saat mobil melintas di jalan Lintas Palembang-Betung KM. 41 Desa Pangkalan Panji Kabupaten Banyuasin, mobil terdakwa l diberhentikan oleh petugas dari kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Sumsel.
Pada saat mobil berhenti dan menepi lalu saudara Andre (DPO) keluar dari mobil dan langsung melarikan diri kearah hutan dan sempat dikejar oleh petugas kepolisian namun tidak berhasil ditangkap.
Setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap mobil dan didapati 3 (tiga) bungkus besar plastic teh cina warna hijau bertuliskan GUAR YUN WANG yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 3109 (tiga ribu seratus sembilan) gram yang dibalut lakban warna coklat yang terletak dikotak yang sudah dimodifikasi yang ditempelkan dibawah bemper belakang mobil.
Kemudian untuk terdakwa Muhamad Akbariansyah (Berkas terpisah) berhasil diamakan di Jl. Ki Kemas Rindo Kel. Ogan Baru Kec. Kertapati Palembang
Selanjutnya terdakwa bersesta barang bukti langsung diamankan oleh petugas dari kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Sumsel guna di proses lebih lanjut.














