MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Lolos dari hukuman mati, Terdakwa Ferry Apran Alghazali yang terjerat perkara kepemilikan Narkotika jenis Ekstasi logo Hello Kitty, dengan barang bukti sebanyak 10 ribu butir, hanya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 18 tahun penjara, hal tersebut diketahui saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (18/9/2024).
Sidang tersebut diketuai oleh majelis hakim Eduward SH MH, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Rini Purnamawati, serta dihadiri langsung oleh terdakwa Ferry Apran Alghazaly.
Saat bacakan amar tuntutan jaksa penuntut menyatakan, bahwa perbuatan Terdakwa Ferry Apran Alghazaly terbukti secara sah meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I beratnya melebihi 5 gram dalam bentuk bukan tanaman.