Example 728x250 Example 728x250
BeritaBERITA TERKINIHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Lolos dari Hukuman Mati JPU Tuntut Terdakwa Pemilik 10 Ribu Ekstasi 18 Tahun

×

Lolos dari Hukuman Mati JPU Tuntut Terdakwa Pemilik 10 Ribu Ekstasi 18 Tahun

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Lolos dari hukuman mati, Terdakwa Ferry Apran Alghazali yang terjerat perkara kepemilikan Narkotika jenis Ekstasi logo Hello Kitty, dengan barang bukti sebanyak 10 ribu butir, hanya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 18 tahun penjara, hal tersebut diketahui saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (18/9/2024).

Sidang tersebut diketuai oleh majelis hakim Eduward SH MH, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Rini Purnamawati, serta dihadiri langsung oleh terdakwa Ferry Apran Alghazaly.

Saat bacakan amar tuntutan jaksa penuntut menyatakan, bahwa perbuatan Terdakwa Ferry Apran Alghazaly terbukti secara sah meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I beratnya melebihi 5 gram dalam bentuk bukan tanaman.

Atas perbuatannya Terdakwa Ferry Apran Alghazaly didakwa melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No:35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Menuntut dan meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini, agar menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Ferry Apran Alghazaly, dengan pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,” ungkap Rini.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Terdakwa melalui tim penasehat hukumnya untuk menyampaikan Nota Pembelaan (Pledoi) yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.

Dalam dakwaan JPU diketahui, bahwa terdakwa Ferry Apran Alghazali, pada Minggu (26/5/24) pukul 20.00 WIB, di dekat jembatan penyeberangan PTC Mall Palembang, terlibat dalam transaksi narkotika, sebelumnya terdakwa Ferry Arpan dihubungi Etet (DPO) untuk mengambil pil terlarang ekstasi di Pani (DPO).

Malamnya terdakwa Ferry menuju MC Donald dengan mengendarai motor PCX BG 5698 TAA warna putih, disana melihat mobil warna merah, dan keluar orang suruhan Pani, memberikan bungkusan plastik hitam berisi ekstasi.

Bungkusan itu disimpan di boks motor yang terdakwa kendarai, saat di jalan dihentikan pihak Kepolisian dan melakukan penggeledahan, ditemukan 2 bungkus alumunium foil warna perak berisikan 10.000 butir tablet merek Hello Kitty warna ungu merupakan pil terlarang ekstasi.