Lolos dari Hukuman Mati, Kurir Sabu 115 Kg Divonis 20 Tahun Penjara

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Nurhasan, terdakwa kurir sabu sebanyak 115 Kg lolos dari hukuman mati. Namun, tak urung terdakwa harus melewati hari-harinya di rutan, setelah divonis 20 tahun penjara, saat sidang berlangsung di PN Palembang, Selasa (01/08/2023).

Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim, Agus Rahardjo SH MH, menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, narkotika Golongan I bukan Tanaman dengan berat melebihi lima gram. Atas perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa Nurhasan dengan pidana penjara selama 20 Tahun denda Rp 1,5 miliar Subsider 1 Tahun,” papar hakim dalam persidangan.

Setelah mendengar putusan, baik terdakwa maupun JPU menyatakan sikap pikir-pikir.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, menuntut terdakwa dengan pidana Mati.

Bagikan :

Pos terkait