Lolos dari Hukuman Mati, Kurir Sabu 115 Kg Divonis 20 Tahun Penjara

Penangkapan tersangka berawal saat petugas BNNP Sumsel menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi gelap narkotika jenis sabu yang dibawa dari daerah Aceh menuju Kota Palembang.

Ketika melihat mobil Plat BA 1866 KB melintas di Jalan Kol.Dani Effendi Talang Betutu Kecamatan Sukarami Kota Palembang, langsung dihentikan petugas. Ketika dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti sabu sebanyak 115 kilogram.

Bagikan :

Pos terkait