LSM GRANSI Geruduk Kejati Sumsel Terkait Dugaan KKN di Pemkab Muba

“Kami meminta Kejati Sumsel, menyelidiki indikasi dugaan Korupsi pengadaan mobil PKP-PK type RIV Dinas Perhubungan (Dishub) sumber dana APBD Kabupaten Muba TA 2019, nilai kontrak Rp 2,8 miliar, diduga fiktif karena kami belum pernah melihat mobil tersebut,” ujar Supriadi, dalam orasinya di Kejati Sumsel.

Supriadi menjabarkan, pihaknya juga meminta Kejati Sumsel, untuk mengusut indikasi dugaan Korupsi Belanja modal pengadaan mobil Karhutla Wild fire double cabin BPBD sumber dana APBD Kabupaten Muba. TA 2020, dengan nilai kontrak Rp. 2,3 miliar, yang diduga Mark Up.

“Kami juga meminta Kejati Sumsel, segera mengusut indikasi dugaan Korupsi Penataan Lingkungan di kawasan permukimam kumuh di Kelurahan Balai Agung, sumber dana APBD TA 2020 pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPerkim), dengan nilai kontrak Rp. 1.5 miliar, diduga dikerjakan tidak sesuai spek,” urainya.

Menurut Supriadi, pihaknya meminta Kejati Sumsel untuk memeriksa indikasi dugaan Korupsi Penataan Lingkungan umum Dusun 3 Desa Sukarami Kecamatan Sekayu, sumber dana APBD Kabupaten Muba, dengan nilai kontrak Rp 1,9 miliar. Diduga dikerjakan tidak sesuai spek.

Bagikan :

Pos terkait