MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Puluhan massa yang mengatasnamakan Gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat Komando Rakyat Indonesia Anti Korupsi Sumsel datangi Pengadilan Negeri (PN) Palembang, kedatangan massa tersebut untuk memintah dan akan mengawal perkembangan perkara dugaan korupsi Serasi dan perkara dugaan korupsi Korpri Kabupaten Banyuasin, Kamis (19/9/2024).
Dimana dalam orasinya Pasaribu selaku Koordinator Aksi (Korak) mengatakan, bahwa perkara dugaan korupsi Serasi dan Korpri yang diduga melibatkan mantan Bupati Banyuasin, untuk segera ditindaklanjuti.
Menurut Pasaribu, keterlibatan mantan Bupati Banyuasin dalam perkara dugaan korupsi serasi adalah memintah untuk memasang pompa air dilahan persawahan milik mantan Bupati Banyuasin yang berada di Desa Suak Tapeh dengan luas mencapai 200 Ha.
“Memintah dan mendesak kepada Pengadilan Negeri untuk menaikan kembali berkas perkara dugaan korupsi Serasi yang diduga ada keterlibatan mantan Bupati Banyusain, terkait pemasangan pompa air yang mana anggaran tersebut berasal dari APBN tahun 2019,” terang Pasaribu.
Koordinator Aksi juga menyampaikan dan meminta untuk menghadirkan mantan Bupati Banyuasin kedalam persidangan, dimana dalam perkara ini diduga ada keterlibatannya, yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 7,9 miliar.
Selain mendesak pihak Pengadilan Negeri (PN) Palembang, untuk segera memproses perkara dugaan korupsi Serasi, rombongan massa juga mendesak Pengadilan Negeri (PN) Pslembang untuk segera menaikan perkara dugaan korupsi Korpri Kebupaten Banyuasin, terkait dugaan penggunaan uang sebesar Rp 120 juta, untuk membayar Survey elektabilitas sang mantan Bupati Banyuasin dan elektabilitas anaknya saat mencalonkan diri sebagai Caleg DPRD Sumsel.
“Meminta agar pihak Pengadilan Negeri untuk mengusut tuntas perkara dugaan korupsi di Kabupaten Banyuasin sampai ke akar-akarnya, dan kami juga meminta untuk menghadirkan anak mantan Bupati Banyuasin kedalam persidangan,” urai Korak.