LSM LIRA Sultra Mendesak Kejati Sultra Periksa Mantan Kepala Dinas Sosial Konawe

MATTANEWS.CO, SULTRA – Dewan Pimpinan Wilayah LSM Lumbung Informasi Rakyat (DPW LSM LIRA) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kejaksaan Tinggi Sultra agar memerintahkan Kejari Konawe segera memanggil dan memeriksa Mantan Kepala Dinas Sosial Konawe yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.

Pasalnya, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Konawe Tahun 2022 diduga menggunakan uang negara hingga ratusan juta rupiah untuk keperluan pribadi.

Bahkan lebih anehnya, tidak ada kegiatan terlaksana namun pertanggungjawaban ada, artinya bahwa membuat laporan pertanggungjawaban Fiktif. Apakah hal ini akan dibiarkan, tentu saja tidak. Lantas bagaimana dengan aparat penegak hukum (APH)

Sekretaris DPW LSM LIRA Sultra, Manton mengatakan bahwa, pada tahun 2022 Dinas Sosial Konawe merealisasikan Belanja barang dan jasa yakni kegiatan pendataan fakir miskin cakupan daerah kabupaten/kota Tahun 2022 yang dilakukan dua kali pada bulan Februari dan Bulan Oktober Tahun 2022 lalu.

Namun sayangnya, ” Bukti pertanggungjawaban, permintaan keterangan dan konfirmasi diduga terdapat belanja barang dan jasa senilai Rp. Rp. 412.965.635,00 tidak sesuai,” ujar Manton, Jum’at, (29/03/2024).

Bagikan :

Pos terkait