BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

LSM MITRA MABES Desak Kapolda Sumsel Usut Dugaan Korupsi di Lahat, PALI dan Prabumulih

×

LSM MITRA MABES Desak Kapolda Sumsel Usut Dugaan Korupsi di Lahat, PALI dan Prabumulih

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Monitoring Independent Revolusi Aksi Masyarakat Bersatu (MITRA MABES), menyoroti dugaan penyimpangan anggaran di sejumlah instansi pemerintahan di Sumatera Selatan, dengan kerugian negara yang ditemukan mencapai puluhan miliar rupiah, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Palembang, Jumat (10/10/2025).

Ketua Umum DPP LSM MITRA MABES, Yandri, S.I.Kom, dalam pernyataannya meminta Kapolda Sumatera Selatan untuk segera menindaklanjuti temuan BPK, dengan melakukan pemeriksaan terhadap pejabat maupun pihak terkait di tiga daerah, yakni Kabupaten Lahat, PALI dan Kota Prabumulih.

“Kami mendesak Kapolda Sumsel untuk turun tangan menindaklanjuti temuan BPK RI Nomor 49.B/LHP/XVIII.PLG/05/2025 dan Nomor 42.B/LHP/XVIII.PLG/05/2025. Dugaan penyimpangan ini sangat serius dan berpotensi merugikan keuangan negara,” ujar Yandri.

Dalam laporan BPK RI, terdapat tiga dinas di Kabupaten Lahat yang disebut merealisasikan anggaran tidak sesuai ketentuan.

Pertama, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lahat, dengan belanja makanan-minuman, sewa gedung, dan fasilitas hotel yang tidak sesuai ketentuan, senilai Rp3,18 miliar.

Kedua, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan, dengan pengelolaan kas bendahara pengeluaran yang tidak sesuai aturan sebesar Rp1,99 miliar.

Dan ketiga, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), ditemukan kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi kualitas pekerjaan pada sejumlah proyek jalan, irigasi dan jaringan dengan nilai mencapai Rp12,59 miliar.

Sementara itu, LSM MITRA MABES juga menyoroti Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten PALI. Dalam laporan audit BPK RI, realisasi belanja kegiatan pelatihan di dinas tersebut disebut tidak sesuai kondisi sebenarnya, dengan nilai sebesar Rp964,6 juta.

“Hal ini jelas menunjukkan adanya potensi kerugian negara. Kami meminta penyidik kepolisian agar segera memanggil dan memeriksa pihak yang bertanggung jawab,” tegas Yandri.

Dalam laporan BPK RI Nomor 42.B/LHP/XVIII.PLG/05/2025, dugaan penyimpangan juga ditemukan di sejumlah dinas di Kota Prabumulih.

Antara lain, Dinas Perhubungan dengan pertanggungjawaban belanja bahan bakar dan pelumas yang tidak sesuai kondisi sebenarnya senilai Rp64,77 juta.
Kemudian, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, terkait realisasi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin sebesar Rp287,06 juta. Serta Dinas PUPR Kota Prabumulih, yang ditemukan kelebihan pembayaran biaya tenaga ahli pada 39 paket pekerjaan jasa konsultansi dengan nilai mencapai Rp522,12 juta.

Yandri menegaskan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini dan siap menyampaikan data tambahan bila diperlukan. Ia berharap Kapolda Sumatera Selatan tidak menutup mata terhadap temuan tersebut.

“Negara tidak boleh terus dirugikan oleh praktik korupsi. Kami dari LSM MITRA MABES siap bersinergi dengan penegak hukum untuk mengawal proses ini hingga tuntas,” tukasnya.