MATTANEWS.CO, OKU Timur – Di era sistem digital untuk mengurus administrasi kependudukan tidak perlu repot, hanya hitungan jam administrasi kependudukan langsung jadi asal terpenuhi syarat syarat. Bahkan untuk akta kematian, Kartu Keluarga, E-KTP, status janda cerai mati langsung bisa di urus asal ada laporan dari ahli waris.
Hal ini dibutikan kepada ahliwaris an. Alm. Hendri. ASN yang aktif pada sekretariat DPRD OKU Timur yang di serahkan langsung oleh kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil OKU Timur Rabu, 21 April 2021 di kediam almarhum Hendri.
Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil OKU Timur Mursal mengatakan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil akan memberikan pelayanan secara maksimal kepada masyarakat terkait masalah administrsi kependudukan.
Selain memberikan pelayanan administrsi kependudukan yang cepat kepada kelurga Hendri, Disdukcapil bekerja sama antara Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dan PT. Taspen Palembang menyerahkan uang taspen kepada keluarga ahli waris.
“Jika ASN yang masih aktif meninggal dunia dan ahliwaris langsung melapor maka Dinas Dukcapil menerbitkan akta kematian, lalu diteruskan ke BKPSDM kemudian BKPSDM meneruskan ke PT. Taspen maka hanya dalam hitungan jam dana taspen dan uang santunan kematian sudah bisa diterima oleh ahliwaris,” ujarnya.
Mursal melanjutkan, uang Taspen yang diterima ahli waris dan dukumen kependudukan diantar ke alamat ahli waris. “Disdukcapil OKU Timur terus akan mempermudah pelayanan administrasi kependudukan” pungkasnya.














