MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Dua terdakwa Dellya Gunawan dan Hendra Kartika Ganda Sutoyo, yang terlibat dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah yang berada di Jalan Siaran Sako dengan luas 1,5 Ha dengan korban Rozali Yasin, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang ,dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Kamis (14/10/2021)
Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejari Palembang Ursula Dewi SH.MH, menghadirkan dua orang saksi yaitu Adeli selaku Lurah Sako dan Husni Jahri.
Saksi Adeli mengatakan sepengetahuan dirinya selaku Lurah yang masih menjabat sampai saat ini, tanah yang diperebutkan berada di Jalan Siaran Sako dengan luas 1,5 ha itu merupakan milik Rojali Yasin, dan bukan milik terdakwa.
“Sepengetahuan saya tanah yang berada dijalan Siaran Sako dengan, luas 1,5 ha merupakan milik Rojali Yasin, bukti ini didukung pula dengan bukti yang ada, itu sepengetahuan saya selama menjabat sebagai Lurah Sako,” ucapnya.
Usai mendengarkan keterangan dua orang saksi majelis hakim Edi Fahlawi SH.MH, menunda jalan persidangan pekan depan dengan agenda masih menghadirkan keterangan saksi dari JPU, yaitu mantan Camat Sako.














