* Terkait Sidang Gugatan Perdata Sengketa Aset Universitas Bina Darma
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang gugatan perdata sengketa aset Universitas Bina Darma (UBD) antara Yayasan UBD menggugat para pendiri kampus masih dalam agenda pemeriksaan bukti dari tergugat, di PN Klas 1A Palembang, Selasa (10/2/2026).
Masih dalam agenda pemeriksaan bukti yang diketuai majelis hakim Noor Ikhwan Ria Adha, penasehat hukum tergugat menyerahkan bukti, berupa sertifikat dari gedung kampus utama UBD atasnama Almarhum Buchori Rachman, yang telah dibalik nama ke ahli warisnya, Sunda Ariana, Linda Unsriana, Fery Corly, Ade Kemalajaya, Farida Buchori, Rifa Ariani, tertera dalam bukti sertifikat hak milik atau SHM dengan nomor 2241.
Menurut M Novel Suwa, bukti yang diserahkan ke majelis hakim sangat krusial, mengingat dalam perkara perdata ini gugatan adalah Yayasan Bina Darma Palembang. Sementara dalam bukti yang dilampirkan pihaknya SHM tersebut juga tertulis nama Linda Unsriana, tak lain yang bersangkutan juga merupakan Ketua Yayasan Universitas Bina Darma (UBD).
”Artinya Ibu Linda melalui yayasan mengugat dirinya sendiri,” ujarnya.
M Novel Suwa tidak mengelak sidang hari ini merupakan pemeriksaan bukti dari tergugat.
“Benar, hari ini masih dalam agenda pemeriksaan bukti dari pihak kami (tergugat-red) diantaranya ada bukti SHM 2241 dari lahan kampus utama, itu terdiri ada empat nama,” papar M Novel Suwa SH MM MSi.
Hakim Ketua Noor Ikhwan Ria Adha SH MH menyampaikan agenda sidang pemeriksaan lapangan objek sengketa akan dilaksanakan lepas Idul Fitri mendatang.
“Sidang lapangannya, nanti lepas Idul Fitri saja ya, sebab ada enam objek lokasinya di luar Palembang, sisanya ada di Kota Palembang,” ungkapnya dimuka pengadilan.
Terpisah, Kuasa Hukum penggugat Budi Santoso SH MH menjelaskan, Linda Unsriana berkedudukan sebagai penggugat.
”Dalam gugatan kami cukup jelas pihak-pihaknya. Legal standing Ibu Linda sebagai pengurus untuk dan atas nama yayasan berkedudukan sebagai Penggugat,” tandasnya.














