MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam sengketa tata usaha negara terkait pembatalan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Putusan tersebut tertuang dalam Putusan PK Nomor 68 PK/TUN/2026 yang mengabulkan permohonan PK Menteri ATR/BPN, membatalkan Putusan Kasasi Nomor 554 K/TUN/2024, serta menolak gugatan PT Sentosa Kurnia Bahagia.
Dengan putusan tersebut, Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 1/Pbt/KEM-ATR/BPN/VI/2023 tentang pembatalan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) Nomor 00146/MUBA atas nama PT Sentosa Kurnia Bahagia seluas sekitar 3.859,7 hektare di Kabupaten Musi Banyuasin dinyatakan tetap berlaku dan berkekuatan hukum tetap.
Kuasa Hukum PT Gorby Putra Utama (GPU), Dr. (c) Sofhuan Yusfiansyah, SH., MH, mengatakan putusan Mahkamah Agung tersebut menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap objek yang selama ini menjadi sengketa.
“Putusan ini menunjukkan bahwa proses hukum telah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Mahkamah Agung mempertimbangkan berbagai fakta hukum, termasuk adanya novum atau bukti baru serta putusan-putusan lain yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Sofhuan, Kamis (25/6/2026).
Menurutnya, dalam pertimbangannya Mahkamah Agung turut memperhatikan fakta hukum yang muncul dalam sejumlah perkara perdata maupun pidana yang berkaitan dengan objek sengketa. Karena itu, putusan PK tersebut diharapkan dapat mengakhiri ketidakpastian hukum yang selama ini terjadi.
“Dengan adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap ini (Inkrahct) tidak ada uoaya hukum lagi dan bersifat Final, kami berharap seluruh pihak dapat menghormati proses hukum dan menjadikan kepastian hukum sebagai dasar dalam menyikapi persoalan yang ada,” katanya.
Sementara itu, Tokoh Masyarakat Musi Rawas Utara (Muratara), Abdul Aziz, SH, menyambut baik putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan PK Menteri ATR/BPN dan menguatkan pembatalan HGU PT SKB.
“Putusan ini memberikan kepastian hukum dan patut dihormati oleh semua pihak. Kami berharap persoalan yang selama ini menimbulkan polemik dapat diselesaikan sesuai koridor hukum yang berlaku,” ujar Abdul Aziz.
Putusan PK Nomor 68 PK/TUN/2026 tersebut sekaligus menandai berakhirnya proses sengketa tata usaha negara terkait pembatalan HGU PT SKB yang sebelumnya bergulir hingga tingkat kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung.(*)














