MA Nyatakan Tabroni Tidak Terbukti Lakukan Korupsi

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Langkah hukum terakhir yaitu Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan putusan dan menyatakan terhadap mantan terpidana dugaan korupsi pengadaan bibit di Dinas Perkebunan dan Pertanian Kabupaten OKI, Tabroni Perdana (52). Tabroni dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, serta membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum.

Dalam putusan PK Mahkamah Agung (MA) RI, nomor 83 PK/Pid.Sus/2024 tanggal 25 Januari 2024, menyatakan terpidana Tabroni Perdana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan. Membebaskan terpidana dari semua dakwaan penuntut umum, memulihkan hak terpidana dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya, dan memerintahkan terpidana dibebaskan seketika.

Saat dikonfirmasi melalu penasehat hukum Tabroni yaitu Apriansyah SH mengatakan, point penting dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) tersebut, mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari pemohon PK atas nama terpidana Tabroni Perdana.

Bagikan :

Pos terkait