BERITA TERKINI

MA Tolak Gugatan Klaim Gubernur Kaltim terhadap Balabalakang

×

MA Tolak Gugatan Klaim Gubernur Kaltim terhadap Balabalakang

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, SULBAR – Gugatan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) ke Mahkamah Agung (MA) tentang klaim pulau Balak-balakang akhirnya ditolak.

Pernyataan itu disampaikan oleh Anggota Tim Terpadu yang juga Anggota DPRD Sulawesi Barat (Sulbar), Muh.Hatta Kainang via WhatsApp, Minggu (13/3/2022).

“Kita akhirnya bersyukur karena majelis hakim MA perkara uji materi tentang permendagri batas wilayah dalam perkara nomor: 12/P/HUM/2022 akhirnya diputus,” katanya.

Hatta Kainang menjelaskan, gugatan Gubernur Kaltim Isran Noor dinyatakan tidak dapat diterima alias NO artinya gugatannya tidak memenuhi syarat formal.

“Ini kesyukuran untuk kita di Sullbar karena rencana mengklaim wilayah secara konstitusional tidak terjadi. Putusan ini sudah dilansir dalam info perkara MA tanggal 10 Maret 2022 yang menjadi situs resmi MA,” jelasnya.

Menurutnya, dari proses ini jelas Sulbar tetap kukuh sebagai pemilik wilayah. Namun, Hatta Kainang menyebut Sulbar tetap waspada, karena tidak menutup peluang Gubernur Kaltim akan menggugat lagi ke MA dengan Permendagri yang baru.

“Tapi jelas Menteri Dalam Negeri (Mendagari) sudah punya data-data valid, karena tim terpadu beberapa waktu lalu sudah menyerahkan dokumen terkait Balabalakang,” bebernya.

Tugas selanjutnya adalah, bagaimana komitmen terkait proses pembangunan di Sulbar yang menjadi tanggung jawab pemerintah.

“Tentu desakan aspirasi mahasiswa dan masyarakat beberapa waktu lalu, sinergitas Pemprov Sulbar dan Pemkab Mamuju muntlak terjadi,” pungkasnya. (*)