Reporter : Poppy Setiawan
JAKARTA,Mattanews.co– Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri) melalui Surat Telegram Rahasia (TR) Kapolri Nomor ST/1083/IV/Kep. 2020 secara resmi melarang seluruh personelnya berikut anggota keluarga mereka untuk mudik lebaran Idul Fitri 1441 H/2020 M, Larangan atau instruksi ini juga berlaku kepada pegawai negeri Sipil di lingkungan Polri.
Hal itu berdasarkan Surat Telegram Rahasia atau TR yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Idham Azis.
Larangan itu tertuang dalam Surat Telegram Rahasia (TR) Nomor ST/1083/IV/Kep. 2020 tanggal 3 April 2020, yaitu tentang ketentuan untuk tidak melakukan kegiatan bepergian keluar daerah, dan atau mudik Lebaran bagi personel Polri dan pegawai negeri pada Polri beserta keluarganya, dalam rangka cegah Virus Corona (Covid-19).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono, mengatakan, dalam Telegram Rahasia (TR) itu ada 4 point yang diinstruksikan Kapolri kepada seluruh jajarannya.
- Tidak bepergian keluar daerah atau mudik dalam rangka Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1441 H/2020 M sebagai langkah menghentikan penyebaran Virus Corona (COVID-19).
- Menjaga jarak aman saat berkomunikasi antar individu.
- Membantu meringankan beban masyarakat di sekitar tempat tinggalnya.
- Menerapkan Perilaku hidup bersih.
Semua instruksi dalam Telegram Rahasia (TR) itu, sebagai langkah dan bentuk dukungan Polri kepada pemerintah untuk memutus dan mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19) dilingkungan seluruh anggota Polri dan Pegawai Negeri Sipil (PNS), kata Brigjen Pol Argo Yuwono di Bareskrim Polri, Jumat (3/4/2020) kemarin.
Editor : Poppy Setiawan














