MATTANEWS.CO, CIAMIS – Keberadaan dapur MBG di Desa Bangunharja, Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis, menuai kritik pedas dari kalangan mahasiswa. Selain persoalan bau limbah yang dikeluhkan warga, dugaan rangkap jabatan dalam pengelolaan dapur tersebut dinilai berpotensi melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih, Senin (6/4/2026).
Aktivis mahasiswa, R Aji Muharam, menegaskan persoalan ini mencerminkan lemahnya pengawasan serta kurangnya keseriusan dalam menjalankan program yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat.
“Keluhan warga terkait bau menyengat dari IPAL itu tidak bisa dianggap sepele. Ini menyangkut hak dasar masyarakat atas lingkungan yang sehat. Kalau benar sistem pengolahan limbah tidak berjalan optimal, berarti ada kelalaian serius dalam pengelolaan,” ujar Aji.
Menurutnya, dapur MBG sebagai fasilitas produksi makanan dalam skala besar, seharusnya memiliki sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memenuhi standar. Jika tidak, dampaknya bukan hanya pada kenyamanan, tetapi juga berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat dan mencemari lingkungan sekitar.
Selain persoalan lingkungan, Aji juga menyoroti dugaan rangkap jabatan oleh pihak pengelola dapur. Ia menilai hal tersebut harus segera diklarifikasi secara terbuka.
“Kalau benar ada perangkat desa yang merangkap sebagai pengelola atau PIC dalam kegiatan ini, maka itu berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Undang-Undang Desa sudah jelas melarang hal tersebut,” tegasnya.
Aji merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 yang secara tegas mengatur larangan rangkap jabatan bagi perangkat desa, terutama yang berpotensi mempengaruhi kebijakan publik.
Ia menambahkan, rangkap jabatan dalam konteks program seperti dapur MBG berisiko membuka celah penyalahgunaan kewenangan, baik dalam aspek pengelolaan anggaran, pengambilan keputusan, maupun pengawasan.
Lebih lanjut, Aji mendesak pemerintah daerah dan dinas terkait untuk segera melakukan langkah konkret dalam menyikapi persoalan ini.
“Kami mendesak Dinas Lingkungan Hidup untuk segera melakukan audit terhadap sistem IPAL. Pemerintah desa dan kabupaten juga harus meninjau dugaan rangkap jabatan ini secara objektif dan transparan. Jangan sampai ada pembiaran,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dapur MBG agar masyarakat dapat mengetahui bagaimana program tersebut dijalankan.
“Program sosial itu harus tepat sasaran dan dikelola secara akuntabel. Jangan sampai niat baik justru berubah menjadi masalah baru di tengah masyarakat,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola dapur MBG maupun pemerintah desa setempat belum memberikan keterangan resmi. Mahasiswa menyatakan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan dan tindakan nyata dari pihak berwenang demi melindungi kepentingan masyarakat.














